Polres Grobogan tangkap para pelaku perampasan truk berisi ribuan bungkus rokok dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Salah satu pelaku menyamar sebagai polisi lengkap dengan seragam dan "pistol" saat beraksi di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
"Tiga tersangka perampasan kita tangkap di Cilincing, Jakarta Utara dan satu tersangka penadah atau yang ikut menjualkan. Mereka pelaku lintas provinsi," jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa dan Kasi Humas AKP Umbarwati, di Mapolres Grobogan, Selasa (6/12/2022).
Tersangka perampasan truk yang ditangkap adalah G, 46 tahun, dan Y, 58 tahun warga Cilincing, Jakarta Utara, dan R alias Komeng, 40 tahun, Karawang, Jawa Barat. Sedangkan satu orang perempuan, M, 48 tahun, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, ikut ditangkap polisi karena menjualkan rokok hasil kejahatan para tersangka.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal ketika korban Choeri, 23 tahun, warga Patean, Kabupaten Tegal berangkat ke pabrik rokok Link Bold di kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (26/11/2022) pagi dengan mengendarai truk bernomor polisi K 8417 AP. Korban sampai di pabrik rokok sekira pukul 17.30 WIB.
Truk kemudian memuat 164 kardus berisi rokok Link Bold yang akan dikirim ke Palembang. Di mana, lanjut Kasat Reskrim AKP Kaisar untuk satu kardus berisi 8 karton (1 karton berisi 10 bungkus rokok). Setelah seluruh kardus masuk, truk berangkat dari Sidoarjo sekitar pukul 19.30 WIB menuju Palembang melalui jalan tol. Truk kemudian keluar pintu tol Gresik dilanjutkan melalui jalan pantura.
Pada Minggu (27/11/2022) pukul 02.00 WIB, korban menghentikan truknya di pinggir jalan Purwodadi-Blora tepatnya di dekat SPBU Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Setelah buang air kecil, korban kemudian melanjutkan perjalanan, namun tiba-tiba ada mobil Calya berwarna putih berhenti tepat di depan truk korban.
Lalu, tambah Kasat Reskrim, keluar dua orang, satu berpakaian biasa dan satu lagi mengaku polisi dengan mengenakan seragam lengkap. Pelaku yang mengaku polisi menodongkan senjata api dan kemudian meminta korban keluar. Setelah itu korban diborgol dan dimasukan ke dalam mobil dalam kondisi mata ditutup lakban.
Kemudian pelaku lainnya membawa truk bermuatan rokok milil korban. Sedangkan korban yang berada di dalam mobil, dituduh oleh pelaku yang mengaku polisi bahwa barang yang dibawa adalah rokok ilegal. Korban kemudian diturunkan para pelaku di wilayaj Subang, Jawa Barat. Sementara truk berisi 164 kardus rokok dibawa kabur para pelaku.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 88 kardus rokok, uang Rp9 juta dari tersangka Y, Rp1,5 juta dari tersangka R alias Komeng, Rp7,4 juta dari tersangka G, dan Rp5,8 juta dari tersangka M, satu sepeda motor Honda Beat yang dibeli dari hasil kejahatan, satu seragam polisi dan satu borgol.
"Barang bukti korek api berbentuk pistol belum ditemukan. Ketiga tersangka G, R, dan Y dijerat dengan Pasal 365 ayat (1 dan 2) ke 1,2 dan 3 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Kaisar.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait