Dua Usulan UMK Karanganyar 2023, Buruh : Rp 2.215.272, Pengusaha : Rp 2.116.352, Ini Alasan Mereka

Langgeng Widodo

MURIA.iNews.id-Sidang Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Karanganyar yang berjalan sangat alot tak mampu menghasilkan keputusan bulat dalam mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Akibatnya, muncul dua usulan UMK yang disampaikan ke Bupati Karanganyar. Buruh mengusulkan UMK 2023 Karanganyar senilai Rp 2.215.272 per bulan. Nilai itu naik sebesar Rp 151.272 atau 7,2% dari UMK 2022 senilai Rp 2.064.000.

Dalam menentukan besaran UMK 2023, buruh yang didukung Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) mengacu pada Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Hariyanto beralasan, penetapan UMK Karanganyar berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk mengikuti inflasi.

"Angka kenaikan UMK juga dinilai lebih realistis di tengah kondisi perekonomian saat ini. Kita optimistis bupati dalam menetapkan UMK 2023 sesuai usulan kita," kata Hariyanto.

Ada pun para pengusaha Kabupaten Karanganyar yang berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menentukan besaran UMK 2023 senilai Rp 2.116.352 per bulan, naik Rp 52.532 atau setara 2,5%.

"Secara prinsip Apindo menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," kata Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan.

"Mestinya sebelum Permenaker, pemerintah mengundang terlebih dahulu Dewan Pengupahan di tingkat nasional untuk diajak rembugan dan pertimbangan. Karena itu, Apindo mengajukan usulan UMK Karanganyar sesuai instruksi pusat menggunakan PP 36 2021."

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Karanganyar Martadi mengaku telah menyerahkan laporan hasil rapat Dewan Pengupahan ke Bupati. Sehingga tinggal menunggu keputusan bupati.

Sementara itu dari laporan tersebut, Bupati Karanganyar Juliyatmono akan menentukan besaran UMK 2023 sebelum mengajukan ke gubernur atau Dewan Pengupahan Provinsi. Penentuan UMK oleh bupati itu bisa saja mengambil usulan buruh atau usulan pengusaha atau mengambil jalan tengah.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network