Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Ratusan Reklame Tak Berizin Ditertibkan.

Langgeng Widodo
Petugas tengah menertibkan media promosi ilegal dalam operasi gabungan, Kamis (20/10/2022).(kuduskab.go.id)

MURIA.iNrws.id-Reklame ilegal di sepanjang Jalan Sunan Kudus, Kamis (20/10/2022), dirazia. Penertiban reklame tak betizin yang dilakukan tim gabungan dengan leading sector Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPPKAD Kudus itu sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam penertiban reklame tak berizin, BPPKAD Kudus bersinergi dan melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR, dan polisi. Dan penertiban reklame tak berizin berjalan lancar. Ratusan media promosi tak berizin ditertibkan dan disita. 

"Kita laksanakan operasi yustisi penertiban reklame tidak berizin, tidak bayar pajak sesuai ketentuan perda. Ini untuk menertibkan wajib pajak agar memiliki kesadaran akan kewajibannya," kata Kepala BPPKAD Kudus melalui Kabid Pendapatan, Famny Dwi Arfana, penanggung jawab tim operasi yustisi.

Rreklame dan sejenisnya, kata dia, yang bertujuan memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial wajib dikenakan pajak dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak reklame itu luas, bisa berupa baliho, spanduk dan sejenisnya yang fungsinya memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial. Itu semua wajib dikenakan pajak sehingga dapat mendorong peningkatan PAD Kudus," katanya.

Sesuai rekomendasi BPK, operasi yustisi penertiban reklame tak berizin secara rutin dan berkala akan terus dilaksanakan bersama sama untuk menciptakan kesadaran wajib pajak. Minimal 1 bulan sekali sesuai potensi pajak reklame di Kudus. Daerah ramai (titik kumpul) masyarakat akan jadi prioritas penertiban.

Diharapkan, dengan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak media promosi, ke depan akan terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan di Kabupaten Kudus.

"Harapan kami, ketika masyarakat taat membayar pajak, maka akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Dan itu memiliki feedback atau imbal balik pada pembangunan Kudus yang meningkat dan pelayanan publik yang lebih baik serta dirasakan seluruh masyarakat,” jelasnya.

Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan senilai Rp 3,432 miliar dan sampai Bulan Oktober telah terealisasi Rp 3.063 miliar atau kurang lebih telah tercapai 89,2%. Pihaknya optimistis, target pajak reklame bakal terlampaui.

Sementara itu, Ari Kurniawan salah seorang pedagang yang reklamenya menjadi sasaran penertiban karena tak berizin mengaku akan menaati aturan dari BPPKAD..Dan selanjutnya akan mengurus perizinan sehingga media promosi yang ia pasang legal.

"Kami akan mengikuti aturan, segera mungkin akan kami urus perizinannya terkait spanduk kami. Semua demi kebaikan kita bersama," ujar Ari.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network