Korupsi Pengadaan Tanah Bulog, Kejari Grobogan Resmi Tahan Notaris PC

Fajar S.
Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog, PC (rompi merah muda) dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwodadi, Kamis (20/10/2022). (Fajar S)

MURIA.iNews.id-Kejaksaan Negeri / Kejari Grobogan resmi menahan notaris PC, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Kamis (20/10/2022).

"Ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Purwodadi, sejak 20 Oktober 2022, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," jelas Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi bersama Kasi Intel Frengki Wibowo.

Penahanan tersangka Paul Cristian, lanjut Iwan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, atas nama Kusdiyono sudah divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.999.421.705. 

Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018, pada 18 April 2022.

Menurut Iwan peran tersangka PC terkait dengan terpidana Kusdiyono adalah sebagai notaris. Selain itu PC sebelumnya sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog.

"Jadi memang sebelum ada kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, PC sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sudah ada kerja sama dengan Perum Bulog," jelas Iwan.

Untuk pasal yang disangkakan, menurut Iwan, Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Atas perbuatan tersangka PC telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.999.421.705,00 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,  terhadap Tersangka PC," kata Iwan.

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network