Gelapkan Dana Anggota, Pendiri Koperasi Giri Muria Group Ditangkap, Potensi Kerugian Rp 267 M

Langgeng Widodo
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group, AH (45), tersangka kasus tinda pidana pencucian uang.

MURIA.iNews.id-Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus, AH (45) ditangkap polisi.

Pria asal Kudus itu diduga melakukan tindakan pidana pencucian uang. Menurut penyidik, kerugian yang sudah dilaporkan ke polisi senilai Rp 16 miliar, sedang potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.

"Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Hal itu dikatakan dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (10/10/2022). Hadir di kesempatan itu perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi, 12-15 persen pertahun. Padahal normalnya, sekitar 3-4 persen setahun.

"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M," tegasnya. 

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.  Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar. 

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M," tegasnya. 

Saat ini kasus itu masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka, AH mengaku koperasi yang dia dirikan awalnya berjalan baik. Namun kemudian terkena dampak pandemi covid-19, sehingga banyak kredit macet dan mulai kolabs. 

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai kolabs" ujar dia yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Terkait kejadian itu, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

Pihaknya juga menghimbau pada masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.

"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat harus berhati-hati," tandasnya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network