Dari RT, RW, hingga Perangkat Desa di Kudus Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Berapa Besarannya?

Vladimir Langgeng
Pegawai Non ASN di Kudus dapati tunjangan.

KUDUS, iNewsMuria.id- Pelayanan terbaik kepada masyarakat diupayakan Pemerintah Kabupaten Kudus. Salah satunya dengan memberikan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus. 

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, jaminan sosial diberikan sampai ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Kudus. 

"Program ini memang diperuntukkan bagi para perangkat desa. Semoga bisa memberikan manfaat untuk membantu meringankan beban keluarga," ungkap Bupati Kudus Hatopo.

Hal itu disampaikan usai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Eko Setyono di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kamis (8/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus Hartopo berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi dengan Pemkab Kudus. Pihaknya menyebut, program ini bisa menjadi pilot project dalam menjamin perangkat desa dengan asuransi sosial.

Jaminan itu, menurutnya bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga. "Program ini bisa menjadi proyek percontohan dalam penjaminan sosial perangkat desa," paparnya.

Sejak 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus mengikutsertakan Pegawai Pemerintah Non ASN terutama BPD, Ketua RT, dan Ketua RW dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Perbup Kudus No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2022. 

Dua Jaminan Sosial

Sementara itu, Ahli waris Eko Setyono, Ufi Saiful Ulum (30) berterima kasih atas kepedulian bupati dan BPJS Ketenagakerjaan kepada ayahnya sebagai Ketua RW.

Sebagai anak, dirinya masih berduka atas kematian ayahnya akibat sakit yang diderita selama beberapa tahun terakhir. Sedang ibunya menderita stroke.  "Terima kasih Pak Bupati atas bantuannya. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga," ucapnya.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Muhammad Riadh menyampaikan, almarhum Eko Setyono mendapatkan dua jaminan sosial sebagai guru di MI Thoriqus Sadiyah sekaligus ketua RW 1 Desa Colo.

Sehingga santunan yang diserahkan sejumlah 84 juta rupiah. "Ahli waris mendapatkan dua jaminan masing-masing sebesar 42 juta rupiah. Sehingga total santunan yang diberikan sejumlah 84 juta rupiah," ucapnya. 

Sumber : Kuduskab.go.id

Editor : Achmad Fakhrudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network