Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Darurat Narkoba, GRANAT Nilai Pemberantasan Belum Maksimal dan Minta P4GN Lebih Agresif
Advertisement . Scroll to see content

Yusril: Mantan Presiden Pun Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Kamis, 05 November 2026 | 00:50 WIB
  • author Fitri Mulia
Yusril: Mantan Presiden Pun Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan, Tak Ada yang Kebal Hukum
Yusril Ihza Mahendra menegaskan siapa pun dapat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mantan presiden. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsMuria.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan siapa pun dapat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mantan presiden. Pemeriksaan dapat dilakukan sepanjang penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti keterlibatan seseorang dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi perkembangan penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), Yusril menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril, dikutip iNews.id. Menurut dia, prinsip tersebut berlaku tanpa pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu.

Yusril bahkan menegaskan bahwa mantan kepala negara sekalipun dapat dimintai keterangan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya. "(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun, ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu," tuturnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengumpulkan fakta dan membuktikan dugaan tindak pidana.

"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," kata Yusril. Ia menegaskan proses pembuktian harus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan prasangka terhadap individu tertentu.

Terkait kewenangan pemeriksaan, Yusril menyebut penyidik memiliki keleluasaan untuk menentukan langkah hukum sesuai fakta yang ditemukan. "Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara. 

Sumber: iNews.id

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut