Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Biaya Haji 2027 Turun Padahal Harga Avtur Meroket, Ini Kata Ketua Panja Abdul Wachid
Advertisement . Scroll to see content

UU Jaminan Produk Halal Mandul, Barang Impor Nonhalal Banjiri Pasaran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:04 WIB
  • author muhammad olies
UU Jaminan Produk Halal Mandul, Barang Impor Nonhalal Banjiri Pasaran
Ratusan pelaku usaha di Jepara mengikuti sosialisasi halal yang digelar di Joglo Aspirasi Margoyoso Kalinyamatan Jepara.

 

JEPARA, iNewsMuria.id - Maraknya produk impor nonhalal yang membanjiri pasar di Indonesia menjadi keprihatinan jajaran Komisi VIII DPR RI. Praktik terlarang ini dinilai merugikan masyarakat, berdampak pada kesehatan hingga mengancam eksistensi produk lokal dalam negeri. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid mengatakan UU Jaminan Produk Halal sudah disahkan sejak 17 Oktober 2014. Namun hingga kini regulasi itu mandul karena belum dijalankan sebagaimana mestinya. 

Salah satu indikasi mandulnya regulasi ini masih maraknya produk impor nonhalal yang masuk ke pasar Indonesia. Produk impor itu beragam jenis mulai dari makanan dan minuman (mamin), kosmetik hingga barang fashion seperti sepatu yang dibuat dari kulit babi. 

Tak hanya barang impor, Komisi VIII DPR juga menemukan masih ada produk lokal yang belum berlabel halal. 

"Jadi UU No 33 tahun 2014 itu ibarat hanya pajangan. Usianya sudah 12 tahun tapi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ancaman pidana atau denda juga tak jalan. Ini yang rugi masyarakat dan negara kita," kata Abdul Wachid di Joglo Aspirasi, Margoyoso, Kalinyamatan Jepara, Selasa (27/10/2026). 

Menurutnya, pemberlakuan regulasi terkait jaminan produk halal sudah diterapkan di berbagai negara lintas benua. Mulai dari Amerika Serikat, Eropa, China, Timur Tengah, Australia, New Zealand dan lainnya. Namun sayangnya di Indonesia masih setengah hati. 

Komisi VIII DPR, sudah mempertanyakan hal ini ke Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diketahui Ahmad Haikal Hassan. 

BPJPH bahkan mencanangkan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2026. Namun sayangnya hingga hari ini, program WHO juga tak jelas. 

"Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal sudah kita laksanakan sejak 2024, tapi aksi nyatanya belum ada,* sesal wakil rakyat asal Partai Gerindra ini. (*)

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut