get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi di Jepara Capai Rp1,2 Triliun, Serap 14 Ribu Tenaga Kerja

UUD di Jepang Belum Pernah Diamandemen Tapi Negara Stabil, Indonesia 4 Kali Diamandemen Tapi...

Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:21 WIB
header img
Diskusi Amandemen UUD di UNS, Rabu (22/10/2025.

SOLO,iNewsMuria id-Sejak dibentuk 1947 sampai sekarang, Undang-Undang Dasar (UUD) di Jepang belum pernah diamandemen. Meski demikian kondisi di Jepang, baik politik, ekonomi, maupun sosial tetap stabil.

Berbeda dengan Indonesia, sejak dibentuk tahun 1945, UUD 45 sudah empat kali diamandemen. Tapi kondisi politik dan ekonomi di Indonesia mengalami fluktuatif, tidak menentu.

Hal itu dikatakan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret / UNS Surakarta dalam Pustaka Akademik bertajuk Hukum Tata Negara Perbandingan :  Konstitusi Jepang Antara Stabilitas dan Tuntutan Akademik di kampus UNS, Rabu (22/10/2025).

"Pejabat, politisi dan masyarakat di Jepang menjunjung tinggi budaya dan sopan santun. Kalau salah, mereka minta maaf lalu mundur dari jabatan, bahkan ada yang sampai bunuh diri," kata Isharyanto memberi contoh.

"Kondisi seperti ini sangat berbeda dengan di Indonesia. Boro-boro mundur dari jabatan, minta maaf saja tidak mau jika pejabat melakukan kesalahan."

Isharyanto mengakui, wacana amandemen UUD di Jepang sudah sering kali muncul. Terutama menyangkut pasal 9 terkait penolakan perang di negara tersebut. Wacana amandemen itu sering kali muncul lantaran munculnya ancaman geopolitik dan ekonomi serta meningkatnya kekuatan militer di negara-negara Asia Pasifik, terutama Korea Utara, Korea Selatan, China, dan Taiwan.

"Namun lagi-lagi, amandemen itu kandas ketika dimintakan pendapat masyarakat atau referendum. Di Jepang, amandemen UUD itu hak inisiatif anggota legislatif (DPR) yang dimintakan pendapat umum atau referendum," jelasnya.

Menurut Isharyanto, ada beberapa hal kenapa masyarakat di Jepang tidak setuju dengan amandemen UUD. Pertama, masyarakat Jepang sangat cinta pada negara dan budayanya sehingga tidak begitu perlu aturan yang njlimet dan berubah-ubah. Hal itu  menjadi pegangan partai konservatif yang terus berkuasa di Jepang.

Kedua, kelompok bisnis di Jepang menginginkan adanya stabilitas politik dan kepastian hukum agar bisnis berjalan lancar. Ketiga, kelompok ultranas di Jepang, terutama para veteran perang tidak menginginkan adanya perangan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UUD Jepang.

"Di Jepang itu menganut paham integralistik, dimana negara menjadi orang tua yang nuruti rakyatnya atau anaknya. Kalau orang tua nuruti, pasti anaknya manut," kata Isharyanto.

"Sementara di Indonesia, masih banyak masyarakat yang tidak begitu percaya pada pemerintah atau negara. Apalagi ditambah banyak perilaku pejabat yang tidak beretika dan korup," katanya.

Bagaimana dengan amandemen UUD di Indonesia selama ini? "Meski untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun banyak pula amandemen UUD atau perubahan UU untuk kepentingan kelompok, pribadi, atau keluarganya," katanya.

Di kesempatan yang sama, anggota DPR RI Sriyanto Suptra mengatakan, dalam amandemen UUD, Indonesia tidak bisa disamakan dengan Jepang yang sama sekali belum pernah mengadakan amandemen. Sebab, budaya dan latar belakang politik dan kedua negara berbeda.

Sriyanto melihat, amandemen terhadap UUD di Indonesia bertujuan baik. Misal, pemilihan bupati/wali kota, gubernur dan presiden yang semula tidak langsung atau dipilih oleh DPRD/DPR RI kini menjadi langsung dipilih rakyat. Amandemen UUD juga terkait pemisahan Polri dari TNI dan lainnya 

"Amandemen UUD maupun perubahan UU atau regulasi itu bertujuan baik, cuma ada oknum yang menyalahgunakan. Maka, yang perlu kita kawal itu adalah implementasinya agar on the track," kata politisi asal Semarang itu.

Apakah ada kemungkinan UUD diamandemen lagi untuk kelima kali? "Yang namanya kemungkinan pasti ada, tapi tidak serta merta latah. Sebab mengamandemen UUD tidak serta merta, apalagi untuk kepentingan golongan. Mari yang sudah ada ini kita jaga, toh di bawah UUD masih ada undang-undang dan turunannya," pungkasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut