Organisasi Pers Kritik dan Kecam Tindakan BPMI Setpres Cabut ID Pers Wartawan Istana
JAKARTA, iNewsMuria - Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Tindakan ini memicu kecaman keras dari sejumlah organisasi pers nasional, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Pencabutan ID pers tersebut dilakukan setelah Diana Valencia mengajukan pertanyaan mengenai Program Makanan Bergizi (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. IJTI menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. "Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Kritik serupa dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menilai tindakan BPMI bertentangan dengan konstitusi. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers juga turut mengecam tindakan BPMI tersebut. Mereka mendesak Biro Pers Istana untuk meminta maaf dan segera mengembalikan ID Pers milik jurnalis CNN Indonesia.
Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan semua pihak bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. "Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," tegas Mustafa.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan tindakan Biro Pers Istana merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. "Tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan hati penguasa, tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi," kata Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono.
Berbagai organisasi pers ini mendesak BPMI Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog. Insiden ini dinilai dapat memperburuk iklim kebebasan pers dan menghambat akses informasi publik.
Editor : Arif F