get app
inews
Aa Text
Read Next : Borong 21 Penghargaan dalam Awarding Day, Polda Jateng : Semoga Terus Menyebar dan Menginspirasi

Polda Jateng Cokok 4 Tersangka Pembuat Bom Molotov saat Aksi Anarkis di Semarang dan Temanggung

Kamis, 25 September 2025 | 16:49 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana menunjukan barang bukti kasus bom molotov, Kamis (25/9/2025). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng menangkap empat orang tersangka pembuat bom molotov dalam aksi anarkis yang terjadi di Mapolda Jateng, Semarang dan Kantor DPRD Temanggung.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025) dalam konferensi pers ungkap kasus aksi anarkis di dua lokasi pada akhir Agustus dan awal September 2025.

Hadir dalam konferensi pers , Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. 

Dalam kesempatan tersebut, juga dihadirkan tiga orang tersangka dewasa, sementara satu orang tersangka kasus bom molotov lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

Kasus pembuat bom molotov pertama, Dirreskrimum mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, (22/9/2025) karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025).

“Tersangka AGF  kita amankan di Kuningan, Jawa Barat, berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelasnya

Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. 

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP. 

“Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Selanjutnya di kasus kedua, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada hari Senin, (1/9/2025) .

“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov. Namun bom molotov tersebut berhasil diamankan sebelum digunakan,” jelas Kompol Ana Setiyarti.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD (18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube. 

Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Di kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri mengungkap bahwa adalah benda yang sangat berbahaya karena mengandung bahan bakar yang mudah terbakar. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam keselamatan dan jiwa petugas, tetapi juga mengancam pembuat dan pelemparnya.

“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over presure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan. Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat. Polri tetap mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik. 

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” tambah dia.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut