get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin! Mayoritas Pelaku Anarkis Masih Dibawah Umur, Polda Jateng Himba Orangtua Awasi Anak

11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Demo Anarkis dan Penjarahan Gedung DPRD Jepara

Selasa, 02 September 2025 | 17:50 WIB
header img
Sebelas tersangka kasus demonstrasi anarkis berujung pembakaran dan penjarahan aset gedung DPRD di Jepara ditunjukkan saat ungkap kasus di Mapolres Jepara, Selasa (2/9/2025)

JEPARA, iNewsMuria.id- Polres Jepara menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait aksi demo anarkis berujung pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Jepara pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Sebelas tersangka itu ditunjukkan saat ungkap kasus yang digelar di Mapolres Jepara, Selasa (2/9/2025).

Dari jumlah tersebut, lima pelaku tercatat masih di bawah umur. Meski begitu mereka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sedang sisanya merupakan pelaku kategori dewasa.

Para tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Untuk klaster pertama terkait aksi penyerangan kepada petugas kepolisian yang bertugas mengamankan aksi demo menyikapi kematian driver ojol Affan Kurniawan.

Sedang klaster kedua terkait aksi provokasi demo anarkis yang berujung pembakaran, perusakan dan penjarahan aset gedung DPRD Jepara. 

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, awalnya massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB. Aspirasi itu berjalan dengan tertib.

Setelah pihak demonstran yang berasal dari Aliansi Jepara Bersatu membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban.

Setelah terjadi kerusuhan tersebut, petugas melakukan proses pembubaran dari pukul 21.30 WIB – 22.00 WIB hingga massa terdorong mundur. Mulailah pada pukul 23.00 WIB para massa unjuk rasa mulai berpindah berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.

Sampai di area gedung DPRD Jepara, massa memulai melakukan pengrusakan fasilitas umum, melakukan pembakaran hingga melakukan pelemparan batu ke arah Gedung DPRD Jepara.

“Selanjutnya setelah itu massa merusak pintu gedung utama, massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam gedung untuk melakukan penjarahan,” ujar Kompol Edy di Mapolres Jepara, Selasa (2/9/2025).

“Para tersangka membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor dan berbagai peralatan kantor lainnya,” ungkapnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutur Kompol Edy. 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Faizal Wildan Umar Rela mengatakan dari para tersangka yang diamankan tak ada yang berstatus mahasiswa. Latar belakang para pelaku beragam, mulai dari pekerja swasta hingga pelajar.

Disinggung soal adanya tersangka lain, Wildan mengatakan hal itu dimungkinkan. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus demo berujung anarkis dan penjarahan di Jepara ini.

"Kita masih melakukan pengembangan, tergantung nanti hasilnya seperti apa," tandasnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut