get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! PPATK Sebut Judi Online Sudah Merasuki Anak SD, SMP Hingga Pengemis

PPATK Temukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Pernah Dipakai, Dana Rp 2,1 Triliun Salah Sasaran

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:53 WIB
header img
PPATK

JAKARTA,iNewsMuria.id-PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Sehingga dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap.

"Dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," sebut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam rilis yang dibagikan media.

Di samping itu, ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Dampak Buruk

Jika didiamkan hal ini tentu akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta 
merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.

"Sejak 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana," sebut PPATK.

"Dari 1 juta rekening itu lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal."

Jaga Rekening 

Dari temuan itu, PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi: Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening.

"Hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK," sebutnya.

Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan.”(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut