Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Terheran-Heran dan Kecewa!

JAKARTA, iNewsMuria – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dinilai mengabaikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
"Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah mencermati setiap ucapan jaksa, dan merasa tuntutan tersebut melenceng dari dakwaan awal kasusnya.
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom
Ia juga mengaku bingung dengan pertimbangan jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.
Tom Lembong dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.
Editor : Arif F