get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Jemaah Haji Asal Grobogan Masuk Kloter 37 Meninggal Dunia di Tanah Suci

Waduh, Data Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Grobogan Dari Tiga Dinas Ini Berbeda

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:31 WIB
header img
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menemukan perbedaan data dari tiga dinas terkait di Kabupaten Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Data jumlah orang asing yang berada di Kabupaten Grobogan sebagai tenaga kerja asing (TKA) dari tiga dinas terkait di Grobogan berbeda.

Hal tersebut terungkap ketika  digelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di salah satu hotel di Purwodadi, Selasa (24/6/2025).

Seperti disampaikan oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Grobogan, Yusiana Semiyawati, bahwa ada perbedaan data jumlah orang asing di Grobogan.

“Badan Kesbangpol mencatat ada 144 orang asing di Grobogan, namun Dispendukcapil mencatat 120 orang, dan Disnakertran mencatat 60 orang asing,” jelasnya .

Padahalketiga instansi menurut Yusiana, memiliki grup komunikasi WhatsApp khusus untuk pelaporan rutin terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Grobogan.

“Karena setiap bulan kami laporkan perkembangan TKA. Kebanyakan dari mereka punya keahlian tertentu, bukan buruh biasa yang bekerja di sini,” ujarnya.

Mensikapi perbedaan data ini perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan meningkatkan sinergi antarlembaga, khususnya dalam pengawasan keberadaan orang asing di Grobogan.

“Kita tidak tahu pasti tujuan kedatangan mereka. Kewaspadaan terhadap potensi spionase atau ancaman lainnya menjadi penting. Ini bagian dari deteksi dan cegah dini,” katanya.

Sementara laporan dari Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah, menyebutkan seorang warga negara asing asal Hong Kong diamankan petugas karena tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal. 

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui pengawasan Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Menurut Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, WNA tersebut ditemukan di Kabupaten Grobogan. Telah overstay selama sembilan bulan. 

“Ada  laporan warga. Setelah dicek oleh tim, ditemukan dan diamankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan. Diduga datang ke indonesia untuk wisata,” ungkap Haryono, kepada wartawan.

Atas temuan tersebut Kanwil Imigrasi Jateng akan melakukan tindakan seusai UU Keimigrasian, yakni melakukan deportasi dan pecekalan terhadap WNA tersebut.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut