get app
inews
Aa Text
Read Next : K-Expo 2024 Korea Fisheries Food Pavilion Dorong Kolaborasi Bisnis Korea-Indonesia

Seberapa Penting Sertifikat Halal, Begini Penjelasan Pegiat Produk Halal Sukarna

Senin, 19 Mei 2025 | 18:54 WIB
header img
Pegiat Produk Halal, Sukarna.

SOLO,iNewsMuria.id-Sertifikat halal sangatlah penting bagi masyarakat, baik bagi konsumen maupun bagi produsen.

Pemerintah, melalui berbagai regulasi, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produk produk yang beredar di masyarakat. Itu untuk melindungi konsumen dari bahan-bahan haram dan memastikan transparansi kandungan produk.

Sejak 1989, sertifikasi halal dikelola Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui LPPOM MUI. Dan sejak 17 Oktober 2019 kewenangan beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH di bawah Kementerian Agama.

"Ini untuk meningkatkan standardisasi, efisiensi, dan pengawasan," kata pegiat produk halal,  Sukarna, Senin (19/5)2025), dalam MES Goes to Campus, Ready For Halal Now di Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta.

Kegiatan yang dibuka Dekan FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta Prof Dr M Rahmawan Arifin itu juga menghadirkan Ketua MES Surakarta Ibrahim Fatwa Wijaya sebagai keynote speech dan Ketua STIE Swasta Mandiri Dzikriya Syukriyana.

Lebih lanjut Sukarna menjelaskan, dasar agama menjadi landasan utama pentingnya konsumsi produk halal. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi."

Begitu pula dalam surat Al-Maidah ayat 88, ditegaskan kembali agar umat Islam mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadits bahwa amal tidak akan diterima jika berasal dari sumber yang haram, termasuk doa yang tidak akan terkabul jika makanan, minuman, dan pakaian yang digunakan berasal dari hal-hal yang haram, bahkan dia tidak akan diberkahi jika tidan meninggalkan yang haram.

Dampak negatif dari mengonsumsi bahan haram seperti alkohol dan daging babi, kata dia selanjutnya, juga telah dibuktikan secara ilmiah. Studi dari The Lancet tahun 2018 menunjukkan, konsumsi alkohol dapat menyebabkan kerusakan hati (sirosis), gangguan otak, dan saraf.

Sementara itu, penelitian dalam Journal of Food Protection mengungkapkan, daging babi mengandung virus berbahaya seperti trichinella spiralis dan hepatitis E yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

"Peran pemerintah sangat penting dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar. Melalui MUI dan BPJPH, pemerintah menghasung agar dipastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat telah melalui proses sertifikasi halal yang proporsional," kata Sukarna.

"Ini tidak hanya melindungi kesehatan dan keyakinan konsumen, tetapi juga memberi kebermanfaatan bagi produsen bahwa produk mereka layak untuk diakui kehalalannya setelah mendapatkan sertifikat halal, sehingga dapat diterima pasar lebih luas."

Dalam kesempatan itu, Sukarna juga mengatakan, manfaat sertifikasi halal sangat besar bagi konsumen dan produsen. Konsumen merasa aman dan nyaman karena terhindar dari barang haram atau kontaminasi barang haram, sementara produsen mendapatkan kepercayaan dari calon konsumen maupun pelanggan.

Dengan adanya sertifikat halal, produk dapat bersaing secara sehat dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan.

Kesadaran akan pentingnya sertifikat halal harus terus ditingkatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan dan keamanan, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah dan ketaatan kepada ajaran agama.

"Dengan memilih produk bersertifikat halal, kita tidak hanya menjaga diri sendiri tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat diberkahi," kata pengusaha makanan halal Madu Arbain sekaligus ketua bidang usaha MES Surakarta itu.

Perlu diketahui pula bahwa yang ada banyak barang yang tidak harus disertifikasi BPJPH. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 bahwa ada beberapa barang yang dikecualikan dalam kewajiban pengurusan halal yang antara lain produk atau barang yang jelas telah diharamkan, misalnya narkotika, minuman keras dan lainnya.

Begitu pula tumbuhan dan hasil tambang yang tidak ada proses pengolahan, tidak ada bahan penolong & bahan tambahan.

"Bahan yang berasal dari hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan serta binatang  yang berasal dari air alami tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan juga termasuk yang dikealikan untuk kewajiban sertifikasi halal," pungkas Sukarna.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut