Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/3dde6_penyimpangan-gas.jpg)
PURWOREJO,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap ERE (23) pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Purworejo, Jawa Tengah.
Informasi yang diperoleh Kamis (6/2/2025), ERE ditangkap dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo.
Tersangka diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (bersubsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Direktrur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengatakan Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (31/1/2025).
Polisi, lanjutnya, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.
“Tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng.
Kegiatan itu lanjutnya, melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat, karena pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran bahkan ledakan.
Menurut Kombes Pol Arif dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya: 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi.
Dirreskrimsus Polda Jateng menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
"Selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan masyarakat. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko menyebabkan kebocoran dan ledakan,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum," tegasnya.(*)
Editor : Arif F