get app
inews
Aa Text
Read Next : Alami Kendala, Pilot Dan Penumpang Paralayang Jatuh Ke Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Indonesia Banget, Penampakan Logo Halal Kemenag dan Wajib di Cantumkan di Produk

Minggu, 13 Maret 2022 | 21:00 WIB
header img
Kemenag terbitkan logo halal baru (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsMuria – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan desain logo halal terbaru. Label halal yang telah resmi wajib hukumnya untuk dicantumkan di makanan atau produk yang sudah tervertivikasi.

Hal tersebut, diungkapkan Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi Hatim. Arfi mengatakan, label halal yang menjadi sebuah tanda kehalalan sebuah produk berlaku secara nasional. Sehingga wajib dicantumkan dalam sebuah produk tertentu.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk," ujar Arfi dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).  

Menurutnya, kewajiban tersebut telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. Sehingga pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.

"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal,” katanya.

Selain itu, para penggiat usaha makanan dan minuman harus memastikan seluruh aspek yang mencederai unsur halal, serta selalu mengupdate apabila sertifikasi halal sudah berakhir.

"Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.

Editor : Ade Achmad Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut