SEMARANG,iNewsMuria,id – Kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
“Dugaan penambangan ilegal dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya Senin (18/11/2024) di Mapolda Jateng.
Pengungkapan kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom lanjut Dirreskrimsus, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Berdasar informasi tersebut kemudian dilakukan penelurusan. Penambangan yang diduga melanggar aturan tersebut kata Kombes Pol Arif ditemukan pada Rabu (6/11/2024).
“Hasil penyelidikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, antara lain, dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.
Lokasi tambang ilegal tersebut tambah Kombes Pol Arif Budiman, kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun modusnya, menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, perusahaan menjual hasil tambang ilegal berupa pasir dan batu kepada konsumen langsung di lokasi tambang dan kepada depo pasir di Klaten.
“Harga jual pasir mencapai Rp550.000 per truk, batu dihargai Rp350.000 per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, sambungnya, Ditreskrimsus Polda Jateng telah meminta keterangan dari pihak perusahaan, saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus penambangan ilegal tersebut.
Hal ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara secara ekonomi dan juga berpotensi merusak kelestarian alam.
" Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Artanto.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya.
“Segera laporkan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan,” tandasnya. (*)
Editor : Arif F