SEMARANG,iNewsMuria.id – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Purworejo yang diungkap Polda Jateng mendapat perhatian Menteri PPPA Arifiatul Choiri Fauzi.
Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul hadir langsung dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolda Jateng pada Senin (11/11/2024).
Ditreskrimum Polda Jateng dalam pengungkapan kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terjadap anak di Purworejo telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15). Kemudian PAP (15) serta FMR (14) dengan korban KSH (17).
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan akan terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
Atas kejadian tersebut, Menteri PPPA mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.
"Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS bermula ketika korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS. Korban dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual yang dilakukan 5 kali hingga korban hamil dan melahirkan.
“Keduanya sempat dinikahkan secara siri oleh perangkat desa. Kami sudah memeriksa perangkat desa, ketua RT dan kyai yang menikahkan,” jelas Wakapolda didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Sedangkan pelaporan kasus kedua, terkait korban KSH yang diperkosa tersangka PAP dan FMR pada 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo.
Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Setelah itu PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.
PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.
“Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas Wakapolda Jateng. (*)
Editor : Arif F