get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

284 KK Tempati Lahan Eks Stasiun Purwodadi, KAI Daop 4 Semarang Sosialisasi Mekanisme Sewa

Kamis, 07 November 2024 | 16:27 WIB
header img
Sosialisasi mekanisme sewa lahan eks Stasiun Purwodadi oleh KAI Daop 4 Semarang di Lingkungan Jetis, Purwodari, Grobogan, Kamis (7/11/2024). (dok Humas KAI Daop 4 Semarang)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Ada 284 kepala keluarga (KK) menempati kawasan eks Stasiun Purwodadi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 30.992 meter persegi di Lingkungan Jetis. Status mereka adalah sebagai penyewa hingga saat ini.

Untuk itu PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang melakukan sosialisasi terkait mekanisme sewa aset eks stasiun Purwodadi, karena ada yang sudah habis atau akan berakhir masa sewanya.

Sosialisasi digelar di salah satu rumah warga di Lingkungan Jetis, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Grobogan, pada Kamis (7/11/2024). Hadir pula perwakilan RT yang berada di eks Stasiun Purwodadi.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan dari KAI ada tim dari Unit Komersialisasi Non Angkutan bersama Unit Penjagaan Aset Daop 4 Semarang. Tim menjelaskan terkait perpanjangan sewa, harga sewa terbaru, dan mekanisme pembayaran sewa. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penghuni terkait prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses perpanjangan sewa dapat berjalan dengan lancar," jelas Franoto Wibowo.

Menurut Humas Daop 4 Semarang, mereka yang menempati kawasan eks Stasiun Purwodadi menjelaskan bahwa kawasan eks Stasiun Purwodadi resmi berkontrak dengan KAI. Namun, ada beberapa kontrak yang sudah habis atau akan segera berakhir.

"Oleh karena itu, kami mengadakan pertemuan ini sebagai sarana sosialisasi dan untuk memastikan para penghuni dapat melakukan perpanjangan sesuai dengan kewajibannya," ujar Franoto.

KAI sebagai BUMN diwajibkan menjaga dan mengoptimalkan aset sesuai dengan ketentuan dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menekankan pentingnya pemanfaatan aset negara untuk kepentingan umum secara profesional dan bertanggung jawab.

Franoto menambahkan, melalui sosialisasi ini KAI berharap para penghuni dapat memahami pentingnya perpanjangan kontrak yang sesuai prosedur agar tetap memperoleh hak pemanfaatan lahan secara legal. 

“Kami ingin memberikan layanan dan informasi kepada para penghuni aset dan mengimbau agar bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Sehingga pengelolaan aset KAI dapat terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Franoto.

Dengan sosialisasi ini, menurut Franoto, KAI berharap dapat mempererat hubungan yang baik dengan para penghuni dan memastikan kesepakatan sewa berjalan sesuai aturan. Sedangkan mengenai harga sewa terbaru menyesuaikan.

"Intinya dasar harga sewa aset eks Stasiun Purwodadi  menyesuaikan NJOP (nilai jual objek pajak) di daerah tersebut," tambahnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut