KARANGANYAR, iNewsMuria.id-Polres Karanganyar berhasil menangkap AAW (28), warga Dukuh Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Tersangka diduga melakukan KDRT yang mengakibatkan istrinya, Juni Selfiana (23) meninggal.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, termasuk melakukan pembongkaran makam untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, terungkap bila korban tewas ditangan suami berinisial AAW (28).
"Tak ada tanda-tanda penyesalan sama sekali pada AAW. Malah dari keterangan para saksi, AAW yang menyampaikan kabar pada keluarga istrinya tentang kematian itu," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (10/9/2024).
"Tak hanya itu, AAW semoat menghadiri prosesi pemakaman istrinya yang baru saja melahirkan anak pertama mereka hasil dari pernikahan dengan AAW," kata AKBP Jerrold HY Kumontoy.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, terungkapnya kematian korban setelah sepekan kepergiannya, pihak keluarga merasa curiga atas kematian korban. Awalnya, keluarga tidak punya pikiran bila korban meninggal ditangan suaminya. Sebab, saat ditemukan, korban dalam kondisi kejang-kejang di atas tempat tidur.
Saat itu sekira pukul 02.00 WIB ibu pelakudatang ke rumah pelaku. Seperti biasa Ibu pelaku mengajak pelaku berjualan sayur keliling. Saat masuk rumah, dirinya melihat korban dalam kondisi kejang. Saksi kemudian berusaha memberi pertolongan dengan membalurkan minyak kayu putih ke tubuh korban.
"Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Bung Karno di Solo pada 6 Juni 2024 sekira pukul 03.15 WIB. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pihak rumah sakit mengatakan kalau korban meninggal karena mati lemas," papar AKBP Jerrold HY Kumontoy.
Kecurigaan timbul saat jenazah korban dimandikan. Pihak keluarga menemukan keanehan pada tubuh korban, seperti di bibir dan cairan berwarna merah.
Kasak kusuk keanehan pada jenazah korban ini pun menyebar. Seminggu setelah korban dimakamkan di TPU dekat tempat tinggalnya, akhirnya keluarga melaporkan kejanggalan atas kematian korban pada Polres Karanganyar.
Mendapatkan laporan itu, pihak penyidikan Reskrim Polres Karanganyar langsung bergerak. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk suami korban. Penyidikan melibatkan DVI Polda Jateng dan Inavis Polres Karanganyar untuk melakukan pembongkaran makam korban.
Dari hasil ekshumasi diperoleh kejelasan adanya tanda kekerasan di bagian kepala dan leher yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil ini juga diperkuat bukti bukti isi pesan WA dari handphone korban dengan rekan maupun keluarga.
"Beberapa pesan itu menyebutkan bahwa korban sering mendapatkan kekerasan dari suaminya," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.
Kematian korban jelas mengejutkan para tetangga. Sebab, mmalam sebelumnya, mereka sempat ngobrol dengan warga lainnya sebelum keduannya masuk ke rumah. "Dari keterangan para saksi, keduanya sempat ngobrol dengan korban dan suaminya. Kemudian keduannya masuk ke rumah setelah selesai ngobrol," jelasnya.
Kapolres mrngatakan, setelah semua bukti-bukti, termasuk hasil Ekshumasi didapat penyidik, AAW pun di tangkap. Saat di tangkap, AAW sempat mengelak telah melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Tak ada tanda-tanda penyesalan sama sekali pada AAW. Malah dari keterangan para saksi, AAW yang memberikan kabar pada keluarga istrinya tentang kematiannya.
Tak hanya itu, AAW semoat menghadiri prosesi pemakaman istrinya yang baru saja melahirkan anak pertama mereka hasil dari pernikahan dengan AAW itu.
Untuk memastikan kejiwaan pada AAW, tim penyidik membawa pelaku ke RSJ Solo untuk diperiksa kejiwaannya.Dan dari hasil pemeriksaan, AAW dalam kondisi normal dan bisa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kakak Ipar korban, Anggraeni mengatakan bila korban kerap bercerita, bila dirinya kerap mendapat kekerasan fisik dari suami. Ia mengatakan pemicu kekerasan itu karena faktor ekonomi.
"Sering cekcok keluarga. Faktornya masalah ekonomi," katanya..Dia berharap pelaku dihukum seberat beratnya sesuai perbuatan menghilangkan nyawa adiknya.(*)
Editor : Langgeng Widodo