get app
inews
Aa Read Next : Jelang Coblosan, KPU Grobogan Lakukan Pergeseran Logistik dari Gudang ke Desa

Longsor disertai Dengan Rubuhnya Pohon yang Menimpa Salah Satu Pengendara Motor di Rahtawu

Senin, 28 Februari 2022 | 16:21 WIB
header img
Tim BPDB dan beberapa warga yang ikut mengevakuasi Longsor dan rubuhnya pohon di Rahtawu.

Kudus, iNews.id – Minggu kemarin tanggal 27 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi longsor disertai dengan pohon rubuh di Jalan. Rahtawu raya No. 02, Dukuh Gingsir, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. 

Berawal dari tanah tebing longsor di Rahtawu, kemudian sebuah pohon juga ternyata turut roboh dan menimpa salah satu pesepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang.

Korban tersebut bernama Zaenuri (49) dari Desa Sumosari Rt 06/01, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dan Sulistiyo Ningsih dari Dukuh Krajan Rt 06/01, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Mengetahui adanya korban tersebut dengan sigap Fauzi Sutrisno (43) selaku sanksi 2 berhenti dan meminta tolong Dimas Adinata (40) selaku sanksi 1 dan warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. 

Karena kondisi dari kedua korban tersebut tertindih pohon, maka warga pun segera menghubungi BPBD Kab Kudus agar mendapatkan pertolongan pertama dengan memotong dahan dan batang pohon menggunakan alat gergaji mesin (senso).

Setelah kedua korban tersebut berhasil dievakuasi, kedua korban itu dibawa ke Rumah Sakit Islam Sunan Kudus (RSI Yakis). Selesai dilakukannya perawatan diketahui korban 1 terdapat luka pada tulang kering kaki sebelah kanan yang diperkirakan mengalami patah tulang dan korban 2 mengalami luka memar dan tulang punggung sebelah kanan, juga kerusakan pada sepeda motor Honda ADV tanpa plat nomor yang diduga tertimpa pohon serta tanah tebing yang longsor.

Editor : Aisyah Hasna Muffidah

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut