SEMARANG,iNewsMuria.id – Seoang pria bernisial RS (30), warga asal Kabupaten Kebumen, dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng setelah kedapatan jual video porno melalui jejaraing grup pesan instan.
Hal itu terungkap saat press conference tindak pidana pornografi dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).
Dikatakan Kombes Pol Dwi Subagio, pengungkapan sekaligus penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran video porno anak melalui media sosial.
“Kita tindak lanjuti hasilnya Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama “Pemersatu Bangsa” dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Modusnya, pelaku RS mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.
Calon member grup dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli. Mulai dari Rp100.000 untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300.000 untuk konten asusila anak di bawah umur.
“Aksi pelaku ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno sebesar Rp12 juta per bulan. Pelaku RS tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Pelaku RS mengaku bahwa konten-konten pornografi yang dijual sejak tahun 2023, bukan hasil produksinya tetapi merupakan video porno yang diunduhnya dari internet.
“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan UU Pornografi Anak.
“Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi Anak, ancaman pidana minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentul eksploatasi serta kekerasan,” tegas Kapolda Jateng. (*)
Editor : Arif F