KUDUS, iNewsMuria – Akhir-akhir ini tentang penimbunan barang acap kali sering terjadi. Lantas, bagaimana hukum menimbun barang dalam fiqih jual beli? Berikut Tim iNewsMuria mengumpulkan data dari berbagai sumber.
Dikutip dari Rumaysho, menimbun barang atau monopoli disebut juga ihtikar. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer, halaman 190)
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:
1. Membeli barang melebihi kebutuhan.
2. Tujuannya menimbun.
3. Tujuannya menguasai pasar.
4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.
5. Khalayak ramai membutuhkan.
Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.
Dosa Ihtikar
Dari Ma'mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
"Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa." (HR Muslim Nomor 1605)
Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.
"Siapa yang memengaruhi harga bahan makanan kaum Muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat." (HR Ahmad, 4:485. Syekh Syuaib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini dhaif)
Hikmah Terlarangnya Menimbun Barang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai." (Kitab Syarh Shahih Muslim, 11:43)
Al Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, "Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang." (Kitab Ikmalul Mu’lim, 5: 161)
Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Kitab Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395).
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Ade Achmad Ismail