GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bawaslu Grobogan hingga hari terakhir pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan telah menerima berkas pendaftaran dari 113 orang, Sehingga tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Sudah memenuhi kuota kebutuhan Panwaslu Kecamatan di Grobogan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama, Kamis (9/5/2024).
Pendaftaran Panwascam dibuka sejak Minggu 5 Mei 2024, karena ada kekurangan 22 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 setelah pihak Bawaslu Grobogan melakukan rekrutmen dengan metode existing.
Di hari pertama pendaftaran Panwascam ada 8 orang pendaftar (4 pria dan 4 perempuan). Kemudian hari kedua 6 Mei ada 37 orang pendaftar (27 pria dan 10 perempuan).
“Sedang pada pendaftaran hari terakhir Selasa (7/5/2024) ada 68 pendaftar. Sehingga sampai penutupan ada 113 pendaftar terdiri dari 80 pendaftar pria dan 33 pendaftar perempuan,” jelas Agus Purnama.
Dengan jumlah pendaftar 113 orang, lanjut Agus, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran Panwascam karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan dan 30% persen kuota perempuan.
“Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi. Kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 12 Mei, dilanjutkan tes dengan metode CAT pada 13-14 Mei 2024,” ujar Agus Purnama.
Sebelumnya ada 49 Panwascam yang dinyatakan lolos administrasi dan bisa mengikuti existing. Dari jumlah tersebut hanya 47 Panwascam yang mengikuti, dua orang tidak mengikuti.
Setelah dilakukan penilaian, dari 47 Panwascam yang mengikuti existing yang dinyatakan memenuhi syarat ada 37 orang. Sehingga ada 10 Panwascam yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan kebutuhan untuk Panwascam di Kabupaten Grobogan adalah 57 orang untuk 19 Kecamatan. Di mana, masing-masing kecamatan dibutuhkan 3 Panwascam.
Adapun kebutuhan 22 Panwascam tersebut lanjut Amal, tersebar di Kecamatan Kedungjati 3 orang, Karangrayung (1), Toroh (1), Geyer (1), Pulokulon (3), Kradenan (1), Gabus (1), Ngaringan (2), Wirosari (1), Tawangharjo (3), Purwodadi (1), Godong (1), Gubug (1) dan Tegowanu (2). (*)
Editor : Arif F