JAKARTA, iNews.id – Cara membuat KTP online berikut ini bisa menjadi panduan untuk kamu yang ingin mengurus kartu identitas dengan lebih cepat dan bebas antre. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen penting bagi warga negara yang telah memenuhi syarat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setiap kabupaten atau kota memfasilitasi aplikasi Dukcapil yang bertujuan sebagai media pengajuan KTP secara online. Tujuannya yaitu untuk meringkas proses dari pengajuan KTP yang dulunya memakan waktu lebih banyak, namun kali ini prosesnya akan simple dan tentunya memudahkan warga dalam membuat KTP.
Jika kamu hendak mengajukan pembuatan KTP, maka kamu bisa menyimak cara membuat KTP online berikut ini secara rinci agar lebih cepat dan bebas antre. Cara Membuat KTP Online: Sebelum beranjak membuat KTP online, syarat dan dokumen berikut ini harus terpenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika telah memiliki KTP tetapi hilang.
- Melampirkan KTP yang rusak jika telah memiliki KTP tetapi dalam kondisi rusak scara fisik.
- Melampirkan surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika merupakan WNI yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah tertentu dalam cakupan NKRI.
- Melampirkan surat keterangan pindah dari WNI yang telah tinggal di luar negeri.
- Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Melampirkan dokumen perjalanan bagi WNA.
Prosedur membuat KTP online Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, maka berikut ini adalah prosedur lengkap membuat KTP online:
- Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
- Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.
- Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses. Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.
- Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.
- Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat. 7. KTP bisa diambil setelah 14 hari kerja. Begitulah cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.
Editor : Aisyah Hasna Muffidah