get app
inews
Aa Read Next : Vlahovic Resmi ke Juventus Pakai Nomor Punggung Warisan Ronaldo, Dua Pemain Ini Terancam, simak!

Usai Denmark dan Perancis, Italia Jadi Negara Ketiga di Eropa yang Cabut Aturan Wajib Masker

Rabu, 09 Februari 2022 | 15:35 WIB
header img
Italia mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka (Foto: Reuters)

ROMA, iNews.id - Telah resmi diumumkan Pemerintah Italia pada Selasa (8/2/2022),  pemerintah mencabut aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan. 

Italia menjadi negara ketiga di Eropa usai Denmark dan Prancis melonggarkan pembatasan Covid, terutama soal penggunaan masker di tempat terbuka.

Langkah dan putusana tersebut diambil pemerintah Negeri Pizza, sebab kasus infeksi Covid-19 menurun drastis, serta untuk meningkatkan pengunjung di stadion.

Dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza, terhitung mulai 11 Februari hingga setidaknya 31 Maret, warga hanya diimbau untuk tetap memakai masker di tempat ramai serta tempat umum dalam ruangan. Tak ada kewajiban untuk menggunakannya di kedua tempat tersebut.

Sebelumnya, Speranza dan Menteri Olahraga Valentina Vezzali sepakat pemerintah berupaya terus meningkatkan kehadiran pengunjung stadion mulai 1 Maret.

Mereka kemudian merancang untuk menaikkan batas kehadiran menjadi 75 persen dari total kapasitas stadion terbuka serta 60 persen untuk stadion dalam ruang. Batas yang berlaku saat ini adalah 50 persen dari total kapasitas untuk stadion terbuka serta 35 persen dalam ruang.

Kasus Covid-19 dan rawat inap di Italia menurun secara bertahap dalam beberapa pekan terakhir. Meski demikian jumlah korban meninggal masih terbilang tinggi, yakni antara 300 sampai 450 orang setiap hari. Pada Selasa Italia mengalami penambahan 415 kasus kematian sehingga totalnya menjadi 101.864 korban.

 

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut