GROBOGAN,iNewsMuria.id - Munculnya pemberitaan mengenai perbedaan hasil penghitungan suara yang tertuang di formulir C1 dengan unggahan Sirekap mengundang perhatian sejumlah pihak.
Salah satunya Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PD Muhammadiyah Kabupaten Grobogan yang memantau pemberitaan berkaitan dengan Sirekap yang digunakan KPU.
"Kami memantau banyak kejadian antara yang diunggah di C1 hasil dan KPU hasil penghitungan suara tidak sama," jelas Ketua LHKP PD Muhammadiyah Grobogan Andik Waloyo, Sabtu (17/2/2024).
Kondisi ini lanjut Andik Waloyo yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Grobogan, dikhawatirkan bisa memicu polemik di antara peserta Pemilu.
Hal itu, sambung Andik, karena di masyarakat saat ini mulai terbentuk opini bahwa apa yang diunggah di Sirekap (sistem informasi rekapilutasi elektronik) itu adalah suara yang sah.
"Kami minta KPU untuk menekankan atau menyampaikan kepada masyarakat bahwa Sirekap itu hanya alat bantu. Karena yang sah adalah hasil penghitungan suara manual melalui pleno berjenjang KPU," tegas Andik.
Kemudian para pihak yang berkepentingan dalam Pemilu baik itu peserta, saksi dan sebagainya, menurut Andik Waloyo, sebaiknya terus memantau pleno berjenjang yang dilaksanakan KPU.
Hal ini tambah Andik, untuk mengawal perolehan suara Pemilu melalui proses penghitungan yang benar, demi terciptanya Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) tanpa ada pergeseran suara.
"Kami mendapat informasi dan menemukan adanya kesalahan upload bukan lembar C1 tapi salinan atau lembar pleno. Ada juga suara di Sirekep lebih banyak dibandingkan yang tercantum di C1," ungkap Andik.
Kejadian tersebut, lanjut Andik, mungkin karena human error di mana proses pemungutan suara hingga penghitungan suara yang panjang membuat petugas penggunggah kelelahan.
Atau sambung Andik, bisa juga karena SDM petugasnya belum menguasai. Untuk itu KPU sebaiknya terus memantau dan meneliti hasil unggahan di Sirekap. Apabila ada kesalahan segera dibetulkan.
Para peserta, saksi, kemudian dari Bawaslu mulai dari pengawas TPS, Panwascam, menurut Andik, juga harus memiliki bukti mengenai hasil penghitungan suara sesuai C1.
"Sehingga apabila ada permasalahan terkait perolehan suara bisa diselesaikan dalam pleno KPU. Namun sekali lagi, KPU harus menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu," tegas Andik. (*)
Editor : Arif F