get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Botol Berisi Miras Disita Polisi dari Berbagai Lokasi di Grobogan

Pelaku Curranmor Spesialis Motor Dekat Sawah di Grobogan Diringkus Polisi

Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:13 WIB
header img
Anggota Satreskrim Polres Grobogan meringkus pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan sasaran kendaraan yang ditinggal pemiliknya ke sawah berhasil diringkus Saturan Reserse Kriminal (Satreskri) Polres Grobogan.

“Pelaku curanmor spesialis kendaraan yang ditinggal petani di tepi sawah inisial AFA alias Cemek (18), warga Desa Getasrejo, Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa, Selasa (22/8/2023).

Pelaku AFA menurut Kasat Reskrim, ditangkap ketika sedang berada di depan toko modern Indomart di Getasrejo, Grobogan. Dari tangan pelaku polisi menyita dua kendaraan bermotor hasil curian dan satu kendaraan yang digunakan saat beraksi.

"Kami kembangkan kasusnya dan mendapatkan hasil bahwa tersangka juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Godong," kata AKP Kaisar.

Adapun dua unit sepeda motor diduga hasil curian Honda Supra tipe NF.100 dan Honda Supra X 125 diamankan dari tersangka. Sedangkan satu sepeda motor Honda Astrea Grand lainnya merupakan kendaraan tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian.

AKP Kaisar Ariadi Pradesa menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

Pengungkapan kasus curanmor bermula ketika korban warga Desa Genuksuran, Purwodadi melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra yang diparkir di depan warung kosong. Saat itu korban meninggalkan motor dengan kunci masih menempel di kontak.

Ketika korban hendal pulang, sambung Kasat Reskrim kendaraan sudah tak ada di tempatnya. Penangkapan AFA dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti kuat yang mengarah kepada tersangka.

"Perbuatan tersangka curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara," lanjut Kasat Reskrim AKP Kaisar.

Kasat Reskrim AKP Kaisar, juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan terjadinya pencurian sepeda motor. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat aman. Jangan lupa dipasang kunci pengaman tambahan. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut