get app
inews
Aa Read Next : Kick off Penukaran Uang Baru di Masjid Sheikh Zayed Solo, Begini Cara Menukar

Redenominasi - Sanering Beda, Nugroho Joko Prastowo : Redominasi Bakal Menjadikan Masyarakat Bangga

Jum'at, 28 Juli 2023 | 07:51 WIB
header img
Uang logam Rp 5.

JAKARTA,iNewsMuria.id-Rencana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah hingga kini masih belum jelas.

Rencana untuk memasukkan draft undang-undang ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga belum terlaksana, meski pemerindah dan Bank Indonesia sudah melakukan sosialisasi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo Nugroho Joko Prastowo mengatakan, masih adanya pemahaman yang keliru dan belum utuh dari masyarakat terkait dengan redenominasi itu menjadi kendala.

Menurut Joko, begitu dia akrab, masyarakat menganggap redenominasi itu sama dengan kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah orde lama pada masa lalu.

"Padahal kebijakan redenominasi dan sanering itu sangat berbeda," kata Joko di sela bincang santai dengan para wartawan bisnis Soloraya, usai mengikuti Capacity Building Media yang diselenggarakan Bank Indonesia Solo di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Lantas, apa perbedaan sanering dengan redenominasi? Menurut Joko, sanering dan redenominasi adalah dua istilah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah terhadap nilai mata uang sebuah negara. Meski keduanya terlihat mirip, namun ada perbedaan yang cukup signifikan antara sanering dan redenominasi.

Perbedaan yang paling mendasar antara sanering dan redenominasi adalah terkait perubahan nilai uang. Redenominasi itu penyederhanaan nilai mata uang yang dilakukan dengan mengurangi jumlah angka nol pada rupiah.

Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, nilai uang tetap sama dengan sebelumnya, hanya nominalnya yang disederhanakan. Pengurangan atau penyederhanaan uang itu juga dibarengi dengan penyesuaian harga.

"Contoh, kalau ada kebijakan redenominasi uang yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 1, maka akan diikuti barang/produk yang semula seharga Rp 1.000 menjadi Rp 1," kata Joko.

Sedang sanering adalah pemotongan nilai mata uang, sehingga daya beli uang terhadap barang dan jasa turun. Misal, uang Rp 50.000 menjadi Rp 25.000.  Dengan demikian, uang yang sama tidak bisa membeli barang dan jasa sebanyak sebelumnya. Sebab, tidak dibarengi dengan penyesuaian harga.

Itulah yang membedakan antara redenominasi dengan sanering. Saat sanering diberlakukan, harga barang dan jasa tidak disesuaikan/tidak diturunkan daya beli masyarakat turun. Kalau redenominasi, penurunan uang juga dibarengi penurunan harga sehingga daya beli masyarakat diperkirakan masih relatif tetap stabil.

"Redenominasi akan membuat kita bangga, sebab usng 1 Dollar AS yang semula setara Rp 15.000 akan menjadi Rp 15 saja," kata dia.

Joko mengakui, kebijakan redenominasi butuh dukungan regulasi selain sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pada masyarakat. Menurut dia, dukungan regulasi itu penting karena redenominnasi itu menyangkut persoalan hukum, pajak, dan masalah-masalah sosial lainnya.

"Dalam masa transisi nanti, bisa saja digunakan bersama-sama, antara uang yang asli dengan yang sudah redenomiasi. Artinya, satu produk barang dan jasa bisa dibayar dengan harga yang berbeda, setelah itu satu harga," pungkasnya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut