KLATEN,iNewsMuria.id-Sempat terjadi ketegangan kecil antara majelis hakim dengan pihak tergugat dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar PN Klaten, terkait kasus sengketa lahan di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan.
Dalam sidang yang digelar di pinggir sawah, Selasa (30/5/2023), berkali kali majelis hakim meminta untuk tidak banyak bicara pada pihak tergugat, yakni Brigjen (Purn) Mundakir, yang mencoba untuk memberi banyak penjelasan.
"Kalau bapak mau memberi banyak penjelasan, silakan di pengadilan saja saat sidang, bukan di sini. Di sini kita hanya memastikan dan melihat langsung objek yang disengketakan," kata Kepala PN Klaten, Tuty Budhi Utami SH MH selaku ketua majelis hakim, dengan nada cukup tinggi.
Ya, untuk melihat langsung lahan atau objek yang disengketakan, antara pensiunan tentara dengan seorang pengembang, Pengadilan Negeri / PN Klaten menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi di pinggir sawah di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan.
Sidang perdata kasus sengketa lahan itu dipimpin langsung Kepala PN Klaten, Tuty Budhi Utami SH MH selaku ketua majelis hakim, berikut dua hakim anggota dan penitera pengganti.
Pihak yang bersengketa dihadirkan, yakni Arief Wicaksono (pengembang) dan Brigjen (Purn) Munfasir, yang didampimgi penasihat hukum. Saksi kedua belah pihak juga dihadirkan. Demikian pula Kades Karanglo dan petugas BPN atau Badan Pertanahan Nasional.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) dibuka di Balai Desa Karang Lo oleh Kepala PN Klaten sekaligus ketua majelis hakim, Tuty Budhi Utami. Kemudian dilanjut ke lokasi untuk melihat langsung lahan atau objek yang disengketakan kedua belah pihak.
Selanjutnya, dari balai desa ke lokasi, rombongan hakim, penggugat dan tergugat, para saksi serta para pihak yang terlibat dan para wartawan meluncur ke lokasi yang jaraknya sekitar 5 km.
Di lokasi, majelis hakim melihat langsung dan memotret batas-batas lahan yang disengketakan, mulai dari ujung jalan hingga batas sungai. Hakim juga minta penjelasan dari para tergugat dan penggugat. Sementara panitera pengganti mencatat seluruh kejadian.
Bagi Kepala PN Klaten, Tuty Budhi Utami sekaligus majelis hakim, sidang pemeriksaan setempat (PS) sangat penting untuk memastikan dan melihat langsung fakta di lapangan objek yang disengketakan. Sehingga majelis tidak hanya berpedoman pada barang bukti dalam kertas.
Pemeriksaan setempat itu untuk memperkuat kesimpulan dan putusan yang diambil majelis hakim, selain fakta-fakta persidangan di pengadilan.
"Untuk kasus-kasus perdata sengketa lahan seperti ini, surat edaran Mahkamah Agung mewajibkan hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat, makanya kita datang ke sini..Ini terbuka, tidak ada yang ditutup tutupi, biar masyarakat tahu," kata Tuty Budhi Utami.
Sebelum sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi, beberapa kali majelis hakim telah menggelar sidang di pengadilan, terkait sengketa tanah di Desa Karanglo. Majelis hakim telah memeriksa tergugat dan penggugat. Pihak penggugat, yakni Arief Wicaksono, juga sudah menyerahkan segepok barang bukti ke majelis hakim.
"Untuk sidang berikutnya di pengadilan, kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Di lokasi ini, saksi tidak boleh bicara, sebab di persidangan saksi harus disumpah," kata Tuty Budhi Utami.
Selain disidangkan di PN Klaten, kasus sengeta lahan di Desa Karanglo antara pengembang dan pensiunan tentara itu juga dilaporkan ke Polres Klaten. Arief yang merasa lahannya diserobot melaporkan Brigjen (Purn) Mundakir ke polisi. Namun sebelumnya, Mundakir juga telah melaporkan Arief dengan tuduhan serupa.(*)
Editor : Langgeng Widodo