get app
inews
Aa Text
Read Next : Riset Snapcart, Berikut Marketplace Pilihan Brand Lokal yang Mendorong UMKM Naik Kelas

Waduh, Gedung Pameran Produk Unggulan Daerah di Grobogan Jadi Kafe dan Karaoke

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:30 WIB
header img
Gedung pameran produk unggulan berbasis UMKM di Grobogan berubah jadi kafe dan karaoke. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Pemkab Grobogan dan pihak terkait akan menertibkan penyalahgunaan bangunan untuk pameran produk unggulan daerah berbasis UMKM di Jl Gajah Mada yang digunakan untuk kafe dan karaoke Queen.

Kafe dan karaoke yang terletak di sebelah utara dari Tugu Tani tersebut semula Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan KUD Sawo Jajar selaku pemilik tanah dan PT. Primkopti Koperasi Primer. 

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penegakan Perda menindaklanjuti adanya aduan keluhan masyarakat terkait adanya kafe dan karaoke Queen yang dipimpin Sekda Grobogan Moch Soemarsono, Rabu (10/5/2023).

Menurut penjelasan Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan Any Erawati, bangunan tersebut semula Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan KUD Sawo Jajar selaku pemilik tanah dan PT  Primkopti Koperasi Primer. 

Bangunan di sisi timur jalan tersebut, lanjut Any sebenarnya difungsikan untuk pengembangan sarana prasarana peluasan produk unggulan daerah koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk pengelolaannya, KUD Sarwo Jajar dan PT Primkopti Primer Koperasi bekerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat Aspirasi Rakyat (DPP Format) yang diwakili Miftakh Bustanul Arifin. Skemanya kerja sama selama tiga tahun sejak 2019-2022.

Namun dalam praktiknya, Miftakh Bustanul Arifin tidak melaksanakan sesuai perjanjian kerja sama. Dia menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain yang kemudian digunakan untuk cafe dan karaoke Queen.

"Kafe dan karaoke tersebut masih beroperasi kendati kerja samanya sampai 2022. Sudah dibahas dalam rapat untuk ditindaklanjuti," jelas Any.

Cafe dan karaoke Queen yang tak berizin dan masih beroperasi, lanjut Any, melanggar Pasal 22 Huruf b Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Serta melanggar Pasal 5 Ayat (3) Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan nomor 12 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Karaoke.

"Satpol PP telah mengadakan pengawasan dan peringatan lisan. Nantinya diberi waktu untuk meninggalkan bangunan tersebut," ujarnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut