KUDUS,iNewsMuria.id-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Perumahan Graha Alka, Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus terus menjadi trending di google trend, sepekan belakangan ini.
Penghuni perumahan merasa tidak jenak dan tidak nyaman lantaran rumah yang ditempatinya digadaikan atau dijadikan agunan oleh pengembang ke salah satu BPR di Semarang.
Mereka juga terusik karena satu per satu didatangi petugas BPR yang memberi informasi bahwa rumah mereka dijadikan agunan oleh pengembang yang hingga kini belum melunasi kewajibannya.
Lantaran takut rumahnya dilelang, beberapa penghuni Perumahan Graha Arka melaporkan pengembang ke kepolisian. Tak cukup di situ, mereka juga wadul dan minta perlindungan Pemkab Kudus.
Perlu diketahui, untuk memiliki rumah "semi" komersial di perumahan tersebut, ada tiga cara yang dilakukan oleh para pembeli. Yakni, cash, cash tempo, dan KPR (kredit pemilikan rumah).
Bagi yang sudah lunas pembayaran, hingga kini belum. juga mendapatkan sertifikat rumah yang dibeli secara cash maupun cash tempo. Bagi yang belum, terutama KPR, kini menjadi bingung dan resah.
Perumahan yang berlokasi di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus itu tergolong murah, yakni Rp 120-180 jutaan, terganting luasannya, 60 M2 hingga 74 M2.
Selain terbilang murah, lokasi perumahan yang tidak jauh dari pusat keramaian menjadi salah alasan masyarakat membeli. Hingga saat ini, 69 unit rumah di perumahan tersebut sudah habis terjual.
Belum bisa dipastikan, kapan drama di Perumahan Graha Alka, Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus itu berakhir karena hingga kini pengembang/developer belum bisa ditemui konsumen untuk dimintai pertanggungjawaban.
Namun agar kasus di Perumahan Graha Alka tidak lagi terulang di tempat yang lain, berikut ada beberapa tips beli rumah aman bagi calon konsumen agar tidak tertipu oleh pengembang atau pihak-pihak lainnya :
1. Cek Reputasi Developer
Informasi rekam jejak tentang reputasi, kredibilitas dan pengalaman pengembang/developer penting diketahui bagi calon pembeli. Pengecekan bisa dilakukan dengan bertanya ke perbankan, sesama pengembang, atau ke internet.
2. Cek Legalitas Tanah
Legalitas dan status tanah sangatlah penting untuk diketahui sebelum konsumen membeli unit perumahan. Karena itu perlu cek lapangan. Jangan sampai terjadi rumah tersebut sudah dibeli, ternyata lahannya masih bermasalah atau sengketa.
3. Cek Perizinan
Demikian juga dengan perizinan perumahan, juga sangat penting diketahui. Banyak pengembang yang nggampangke soal perizinan. Membangun unit perumahan dulu, izin diurus belakangan. Atau membangun unit perumahan sambil mengurus perizinan. Kalau izin tersebut bisa keluar tidak jadi soal, tapi akan bermasalah kalau tersendat atau tidak keluar.
4. Cek Perbankan Mitra Pengembang
Salah satu lembaga terkait dengan jual/beli perumahan adalah lembaga keuangan atau perbankan. Jangan sampai kalau seluruhnya sudah oke tapi perbankannya justru bermaaalah. Pilih perbankan yang punya reputasi baik dan berpengalaman dalam pembiayaan perumahan.
5. Hindari Transaksi di Bawah Tangan
Transaksi di bawah tangan tidak kuat secara hukum karena hanya berdasarkan kepercayaan dan tanda bukti berupa kuitansi pembayaran.
Terlebih, bank juga tidak akan mau mengakui transaksi yang hanya menggunakan kuitansi biasa. Untuk itu, lakukan transaksi bersama notaris atau seseorang yang mengerti tentang hukum.
6. Tanda Tangani Dokumen PPJB
PPJB adalah perjanjian pengikatan jual beli bersama pihak bank. Dalam proses ini, cermati secara teliti setiap detail isi perjanjian seperti proses pembangunan rumah, biaya yang ditanggung pembeli, dan harga jual rumahnya.Pastikan juga sanksi yang ditetapkan dalam perjanjikan jika pengembang mangkir.
7. Buat AJB dan Ubah HGB Menjadi SHM
Setelah rumah selesai dibangun, segera minta pihak developer untuk melakukan proses pembuatan akta jual beli (AJB) yang jadi tanda legalitas kepemilikan rumah. Jika proses AJB selesai, konsumen berhak mengambil SHGB dari pengembang.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengubah sertifikat tersebut menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus pengubahan ini, maka konsumen harus mengurus sendiri.
9. Cek Fasum dan Fasos
Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) adalah sebuah kewajiban pengembang yang harus disediakan di kompleks perumahan. tentang perumahan. Fasum dan fasos adalah hak konsumen secara komunal. Kalau belum ada atau belum disediakan, mintalah pada pengembang, sebab penyesiaan fasum dan fasos diatur dalam undang-undang.(*)
Editor : Langgeng Widodo