get app
inews
Aa Read Next : Dukung Investor, Kuasa Hukum Mizuho Apresiasi PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan The Ducking Group

Diduga Serobot 27 Bidang Lahan, Purnawirawan Jenderal Dilaporkan ke Polres Dan Digugat Rp 11,275 M

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:51 WIB
header img
Direktur Utama PT Andara Rejo Makmur, Arief Wicaksono mendaftarkan gugatan perdata terhadap purnawirawan Brigjend TNI berinisial M yang diduga menyerobot lahan miliknya, Selasa (31/1/2023), di Pengadilan Negeri Klaten.

KLATEN,iNewsMuria.id-Kasus dugaan penyerobotan lahan 27 bidang di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh purnawirawan Jenderal TNI berinisial M terus bergulir.

Setelah melaporkan purnawirawan tersebut ke Polres Klaten, Jumat (27/1/2023), kabar terkini, Arief Wicaksono yang merasa lahannya diserobot menggugat secara perdata pada Brigjend (Purn) M.

Tak tanggung-tanggung, gugatan itu senilai Rp 11,275 miliar, dengan rincian kerugian materiil senilai Rp 5,6 miliar dan sisanya kerugian immateriil yang menyangkut 27 sertipikat.

Direktur Utama PT Andara Rejo Makmur, Arief Wicaksono mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (31/1/2023).

Pada intinya, pendaftaran gugatan perdata itu diterima. Dam setelah berdiskusi dan berkonsultasi panjang dengan petugas PN Klaten, Arief bersedia melengapi berkas yang diminta petugas.

Seperti cap, poto copy, materai, dan lainnya. "Intinya kita siap melengkapi berkas untuk mempermudah sidang," kata Arief Wicaksono.

Tingginya nilai gugatan imaterial hingga sebesar Rp 5,675 miliar, selain kerugian secara material senilai Rp 5,6 miliar, kata Arief, tidak lepas dari situasi dan kondisi yang dinilai tidak bermoral sama sekali.

"Yakni, atas kesewenangan, banyaknya tekanan, ancaman, dan tipu daya pada diri saya dan ahli waris pemilik lahan sebelumnya," ujarnya.

Arief menyatakan sudah menyiapkan saksi dan barang bukti dalam gugatan perdata tersebut. "Mudah mudahan dapat memenangkan gugatan ini,” tandasnya.

Terpisah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Klaten, Nanang Budi Triyanto membenarkan adanya rencana pengajuan gugatan perdata oleh Arief Wicaksono atas kasus sengketa tanah yang diduga dilakukan M.

“Benar, bahwa Arief Wicaksono berencana mendaftarkan gugatan perdata. Tadi yang menerima kedatangan Arief Wicaksono adalah petugas kami. Hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga belum jadi didaftarkan. Kami menyarankan kepada Arief Wicaksono untuk datang lagi di lain hari,” jelasnya.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut