KUDUS, iNewsMuria.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mempromosikan kawasan investasi yang bisa dikembangkan untuk bisnis di bidang perikanan dan wisata air, serta Gedung Ngasirah dan lahan bekas Matahari Plasa Kudus untuk dibangun pusat perbelanjaan.
"Dua kawasan investasi baru yang ditawarkan tersebut sudah ada hasil kajiannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, seperti dikutip dari Antara Rabu 11 Januari 2023.
Ia mengungkapkan kedua kawasan tersebut, antara lain di Desa Gulang (Kecamatan Mejobo) berpotensi untuk dikembangkan budi daya perikanan tambak air tawar, sedangkan di Desa Tanjungkarang (Kecamatan Jati) bisa dikembangkan untuk kawasan tempat peristirahatan serta wisata air.
Kedua daerah tersebut, kata dia, juga sudah dipromosikan pada ajang Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2022 yang menjadi ajang pertemuan dengan para investor.
Di Desa Tanjungkarang (Kecamatan Jati) terdapat lahan seluas 1,38 hektare yang bisa digunakan untuk proyek investasi "rest area" dan wisata air. Sedangkan di Desa Gulang terdapat lahan investasi seluas 26 hektare lebih.
"Status lahan di kedua desa tersebut, di Desa Tanjungkarang merupakan tanah aset desa, sedangkan di Desa Gulang merupakan campuran karena ada yang hak milik warga dan ada yang aset desa," ujarnya.
Untuk lahan bekas Matahari Plasa dan Gedung Ngasirah Kudus, kata dia, sudah ditawarkan ke sejumlah investor, namun belum juga ada yang berminat.
Kalaupun ada yang bertanya dengan melakukan survei langsung, untuk lahan bekas Matahari Plasa luasnya masih kurang, sedangkan di lahan bekas Gedung Ngasirah lokasinya tergolong di pinggir, sehingga belum tertarik.
Dalam rangka mendongkrak nilai investasi di Kudus, DPMPTSP Kudus berupaya mengikuti sejumlah pameran investasi di beberapa daerah di tingkat regional maupun nasional.
Selain iklim investasi yang cukup aman dan kondusif, Pemkab Kudus juga menawarkan proses perizinan yang cukup mudah dan lebih cepat dibanding sebelumnya karena saat ini perizinannya bisa dilakukan secara daring melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). (*)
Editor : Langgeng Widodo