Masih Ada 77.082 Rumah Tak Layak Huni di Grobogan, Tertinggi di 5 Kecamatan Ini

Arif Fajar
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pemenadangan fraksi atas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di DPRD Rabu (14/1/2026). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Bupati Grobogan Setyo Hadi mengungkapkan hingga awal Tahun 2026, di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah masih ada 77.082 rumah tidak layak huni (RTLH).

Hal tersebut disampaikan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Grobogan dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (14/1/2026).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, Bupati Setyo Hadi mengatakan, ada lima kecamatan di Kabupaten Grobogan dengan RTLH tertinggi atau terbanyak.

"Ada lima kecamatan dengan data RTLH tertinggi meliputi Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Geyer, Kecamatan Ngaringan, Kecamatan Wirosari, dan Kecamatan Toroh," jelas Bupati Grobogan.

Menurut Bupati Setyo Hadi, masih tingginya data rumah tidak layak huni di Kabupaten Grobogan disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya, faktor ekonomi, fisik bangunan, lingkungan, sosial, tata ruang dan lahan.

Faktor ekonomi berupa keterbatasan kemampuan masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri, menyebabkan tingginya data RTLH di Kabupaten Grobogan.

Lalu faktor fisik bangunan, seperti usia bangunan yang sudah tua, material tidak permanen, serta kon-struksi yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Faktor lingkungan, meliputi kawasan rawan banjir, genangan, atau memiliki sistem drai-nase dan sani-tasi yang tidak memadai. Faktor sosial, seperti rendahnya tingkat keswadayaan dan keterbatasan akses terhadap program bantuan perumahan.

"Kemudian faktor tata ruang dan lahan, termasuk keterbatasan legalitas lahan atau rumah yang berdiri pada kawasan tidak terencana," kata Bupati Grobogan.

Sehingga pada dasarnya lanjut Bupati, penyusunan Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh. 

Secara normatif jika Raperda ditetapkan menjadi Perda, diharapkan dapat menjawab setiap permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman. 

"Dengan demikian, kita akan selangkah lebih maju dalam upaya pemenuhan hak setiap warga untuk bertempat tinggal, berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia," katanya.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network