Seminar Perampasan Aset di Unisri, Prof Hibnu Nugroho : Sita Dulu Asetnya, Baru Penjarakan Koruptor

Langgeng Widodo
Prof Dr Hibnu Nugroho. Foto : Langgeng Widodo

SOLO,iNewsMuria.id-Dalam Undang Undang Perampasan Aset yang kini tengah digodok pemerintah, kata Prof Dr Hibnu Nugroho, pemerintah harus lebih memandang properti ketimbang pribadi atau tersangka.

Di sini, pemerintah terlebih dulu menyita aset atau properti milik koruptor atau tersangka yang tengah disidik. Kemudian dalam pembuktian terbalik, apakah tersangka bisa membuktikan bahwa properti yang disita itu benar benar miliknya. Atau memang benar-benar hasil korupsi, dengan menelusuri asal usulnya.

Jika tersangka bisa membuktikan bahwa itu miliknya, kata guru besar dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto itu, maka properti bisa dikembalikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, properti atau aset itu disita dan dikembalikan pada negara.

"Selama ini pendekatannya masih tradisional. Penyitaan aset hasil kejahatan koruptor dilakukan setelah ada putusan hukum, itu pun masih ditambah gugatan-gugatan lain, sehingga aset atau uang hasil tindak kejahatan korupsi yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke negara hanya sekitar 20 hingga 30 persen saja," tandasnya.

Hal itu dikatakan ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan", yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi/ FH Unisri Surakarta, Sabtu (13/12/2025).

Dari akademisi, praktisi, hingga polisi, dihadirkan sebagai pembicara dalam seminar yang dibuka Rektor Unisri Prof Dr Sutoyo itu. Selain, Prof Dr Hibnu Nugroho, ada praktisi hukum Dr Thony Saut Situmorang, dan AKBP Eko Novan, perwira dari Mabes Polri.

Pembica lain, praktisi hukum Dr Thony Saut Situmorang menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda penetapan undang undang tentang perampasan aset yang telah dirancang dan dibahas sejak 2009 silam.

Menurut dia, dengan lambannya penetapan undang undang tentang perampasan aset bisa dikatakan pemerintah kalah dengan para koruptor yang sejak awal tidak menghendaki undang-undang tersebut.

"Jangan sampai pemerintah kalah dengan koruptor, ayo kita dorong terus penetapan undang undang tentang perampasan aset," tandas Dr Saut Situmorang.

Sementara itu dalam sambutannya, Rektor Unisri Prof Dr Sutoyo mengatakan, seminar nasional bertajuk "Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan" itu merupakan kontribusi Unisri kepada pemerintah di bidang hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Nantinya hasil seminar ini akan kita serahkan kepada pemerintah dan atau kepada DPR RI sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Prof Sutoyo.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network