Status BPR Bank Blora Artha Diubah Jadi PT, Modal Bakal Ditambah

Langgeng Widodo
Kantor BPR Bank Blora Artha. Foto : Istimewa

BLORA,iNewsMuria.id-Status Badan Hukum Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha yang semula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan itu tertuang dalam Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Sabtu (15/11/2025).

Perda yang mendapat persetujuan Bupati Blora Arief Rohman, bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Blora itu merupakan perubahan dari Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.

"Dengan terbitnya sejumlah regulasi mulai dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, maka BPR Bank Blora Artha perlu melakukan penyesuaian," kata Bupati.

“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perumda BPR Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi PT BPR Bank Blora Artha (Perseroda)," terang Arief Rohman.

Lebih lanjut bupati mengatakan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi Kemendagri yang telah melakukan pengujian Perda itu terkait kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.

Adapun evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2023, di antaranya berisi penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian pengaturan layanan retribusi yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan adanya perubahan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat.

"Sejak dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, kata Arief Rohman selanjutnya, BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Blora telah menyumbang deviden lebih dari Rp 5 miliar, sampai Tahun Buku 2023."

Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa menjelaskan, perubahan Status Badan Hukum BPR Bank Blora Artha dari Perumda menjadi Perseroda sesuai amanat undang undang. Karena itu, sebagaimana amanat UU No 4 tahun 2023 tentang P2SK maka Perda No 16 tahun 2019 sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Untuk itu, DPRD Kabupaten Blora bersama Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha," jelasnya.

Sebagai konsekwensi dari UU No 4 tahun 2023 tentang P2SK dan POJK No 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, serta penyesuaian status Bank Blora Artha maka Pemkab Blora wajib menambah modal inti BPR tersebut.

"Syarat penyertaan modal Rp 100 miliar yang dibutuhkan jika BPR Bank Blora Artha sudah menjadi PT," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Pujiariyanto, sebelumnya.

"Nanti kita lihat kemampuan APBD Kita. Tahun 2024, BPR Bank Blora Artha telah diberi penyertaan modal Rp 6,9 miliar dalam bentuk tunai dan sekitar Rp 3 miliar lebih untuk non tunai."(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network