Disidak Dewan, Bangunan Milik Dua Perusahaan Besar di Jepara Tak Sesuai Izin PBG

muhammad olies
Ketua Komisi B DPRD Jepara Purwanto saat sidak di PT Kota Jati Furindo, Kamis (9/10/2025)

JEPARA, iNewsMuria.id - Bangunan milik dua perusahaan besar di Kabupaten Jepara diduga melanggar aturan sebab tak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu dikenal dengan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Hal ini merupakan temuan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Komisi B DPRD Jepara dan perwakilan pemerintah daerah setempat, Kamis (9/10/2025).

Sidak itu menyasar tiga perusahaan besar di Kota Ukir. Rinciannya PT Indoexim Internasional, yang beralamat di Jalan Jepara - Bangsri Km 6, turut Desa Mambak, Mlonggo. 

Lalu PT Kota Jati Furindo yang berlokasi di Jalan Jepara - Bangsri Km 6,5, turut Desa Suwawal, Mlonggo.

Dan terakhir di PLTU Tanjung Jati B, turut Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Jepara.

"Dari tiga lokasi yang disidak jajaran Komisi B DPRD Jepara, dua perusahaan izin PBG tidak sesuai dengan luasan gedung yang sebenarnya," kata Ketua Komisi B DRPD Jepara, Purwanto, Jumat (10/10/2025).

Ia menyebut dua perusahaan tersebut yakni PT Indoexim Internasional dan PT Kota Jati Furindo.

Berdasar hasil sidak di PT Indoexim Internasional, saat ini ada pengembangan lahan sekitar 40.000 meter dengan luas bangunan sekitar 20.000 meter di perusahaan ini.

Padahal bangunan yang memiliki IMB (sebelum menjadi PBG) hanya 2.000 meter. 

Menurut Purwanto, Izin PBG seharusnya mengikuti luasan lahan terbaru yang akan dibangun oleh perusahaan.

"Ternyata IMB di PT Indoexim Internasional baru diajukan sekali pada 2006. Setelah itu pembangunan berikutnya belum ada yang mengantongi izin," jelas wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.

Kondisi serupa juga terjadi di PT Kota Jati Furindo. Saat ini, pembangunannya telah mencapai 13.000 meter. Padahal bangunan yang telah diajukan izinnya hanya 9.000 meter. 

"Jadi ada 4.000 meter bangunan yang belum mengantongi izin PBG," ucapnya.

Menurut Purwanto, pembaharuan izin PBG tidak hanya sekedar perizinan, namun terkait perubahan sarana dan keamanan. Sehingga hal ini perlu diperhatikan betul oleh perusahaan untuk melindungi seluruh yang ada di perusahaan.

Tak hanya itu, PBG juga terkait dengan pendapatan asli daerah dari retribusi yang seharusnya diterima oleh Pemkab Jepara.

''Saat monitoring ini, kami juga melibatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu) BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),'' jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan pihaknya menindaklanjuti temuan Komisi B tersebut. Sejumlah perusahaan yang ditemukan perizinannya belum sesuai akan disurati agar segera mengurus izin PBG bangunan barunya.

Dalam perizinan PBG, perusahaan bisa mengajukan melalui OSS, kemudian dilanjutnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Jika dinilai layak, baru DPMPTSP mengeluarkan izinnya

"Kami minta untuk secepatnya mengajukan perizinan sesuai ketentuan," beber Arif saat dikonfirmasi wartawan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network