Bawaslu Grobogan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Kampanye di Media Sosial

Arif Fajar
Bawaslu Grobogan menggelar rapat koordinasi pengawasan siber terkait kampanye di media sosial pada Pilkada 2024, di aula Bawaslu setempat, Rabu (23/10/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan berharap masyarakat ikut mengawasi tahapan kampanye Pilkada 2024 di media sosial sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Grobogan Fitira Nita Witanti seusai rapat koordinasi pengawasan siber di aula Sekretarias Bawaslu setempat pada Rabu (23/10/2024).

"Jadi yang kita undang, Pokja Isu Negatif, pemantau, teman-teman media, termasuk juga dari Diskominfo dan lembaga terkait," jelas Fitria.

Harapannya lanjut Fitria, Bawaslu Grobogan bisa bersinergi dengan stakeholder, teman media, pemantau bersama-sama dalam pengawasan tahapan kampanye khususnya di dunia maya atau di media sosial.

Memang lanjut Ketua Bawaslu Grobogan, sampai saat ini belum ada temuan termasuk belum ada informasi dari pihak luar atau eksternal mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.

"Untuk itu Bawaslu berharap, semua bisa pro aktif termasuk masyarakat untuk ikut pengawasan di tahapan kampanye Pilkada 2024," kata Fitria.

Menurut Ketua Bawaslu Grobogan pengawasan siber itu penting. Karena kampanye di media sosial merupakan salah satu bagian dari metode kampanye. 

Kampanye di media sosial juga ada larangan-larangan, hal itu sambung Fitria, di atur di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Mengendai tindakan Bawaslu apabila ada laporan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial, Fitria mengatakan, pihaknya akan menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9  Tahun 2024.

Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kalau kemudian dalam kampanye dapat dibuktikan ada tindakan menghasut, menghina itu ada di larangan kampanye sehingga bisa dipidana pemilihan," tegas Fitria.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Komisioner Bawaslu Amar Nur Ngazis dan Moh Syahirul Alim. Tanya jawab dan masukan disampaikan peserta rapat koordinasi. (*)
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network