JAKARTA, iNewsMuria - Heni Purnamasari Sagara akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah merasa dirinya difitnah secara publik. Tidak hanya terkait bisnis yang ia jalani, tuduhan tersebut juga menyerang aspek pribadi Heni. Selama tiga pekan terakhir, Heni memilih diam karena sedang dalam masa pemulihan pascamelahirkan. Namun, semakin banyaknya tuduhan negatif yang menyerang nama baiknya membuat Heni merasa perlu untuk angkat bicara.
Bersama kuasa hukumnya, Heni Sagara menyatakan bahwa ia akan mengambil tindakan hukum terhadap dr. Oky Pratama, dr. Richard Lee, dan Nikita Mirzani. Pernyataan dari ketiga pihak tersebut dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik Heni. Terlebih, Nikita secara terang-terangan menyebut Heni sebagai sosok curang dan jahat, bahkan mengklaim pernah ditawari produk skincare dengan etiket biru oleh Heni —produk yang konon mengandung bahan berbahaya.
Bagi Heni, tindakan yang dilakukan oleh ketiganya adalah bentuk upaya pembunuhan karakter dan serangan terhadap bisnisnya. "Ini bukan sekadar persaingan usaha, tapi ini adalah bentuk persaingan yang sangat tidak sehat dan kejam," ungkap Heni saat konferensi pers yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Ia menganggap bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan tidak hanya mengancam bisnisnya, tetapi juga integritasnya sebagai seorang pengusaha dan apoteker.
Kuasa hukum Heni, Yohanes Koberlin, menekankan beberapa poin penting yang akan dilaporkan terkait kasus ini. Dalam pernyataan resminya, mereka menyoroti tuduhan terkait produk dengan etiket biru, pencabutan izin apoteker, serta segel pabrik yang dianggap menyebarkan produk berbahaya. Menurut mereka, semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjatuhkan bisnis Heni.
Kuasa hukum Heni juga menekankan bahwa tuduhan keterlibatan Heni dalam mafia skincare sangatlah kejam dan tidak berdasar. "Istilah mafia ini adalah tuduhan yang sangat serius. Mafia berarti perkumpulan yang terlibat dalam aktivitas kejahatan terorganisir, dan ini sangat tidak sesuai dengan kenyataan bahwa Heni adalah seorang apoteker resmi yang memiliki izin lengkap," ujar Yohanes.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Heni memiliki izin resmi untuk meracik obat berdasarkan resep dokter, tetapi viralnya berita mengenai etiket biru justru tidak terkait dengan tanggung jawab Heni. Mereka menegaskan bahwa pabrik dan klinik Heni beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan setiap produk yang dihasilkan dijual melalui distributor resmi dengan kontrak yang jelas.
Selain itu, mereka juga menyoroti tindakan BPOM yang sempat mengamankan sementara pabrik Heni atas dugaan pelanggaran administrasi. Kuasa hukum Heni merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, dan menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengatur situasi untuk menjatuhkan perusahaan Heni.
Sebagai langkah akhir, tim kuasa hukum Heni memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan Nikita Mirzani, Richard Lee, dan dr. Oky Pratama kepada pihak berwajib atas tuduhan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Langkah ini diambil untuk membersihkan nama baik Heni yang telah tercemar akibat tuduhan-tuduhan tidak berdasar tersebut.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait