GROBOGAN,iNewsMuria.id – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, KPU Grobogan melalui PPS membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Menurut Komisioner KPU Grobogan bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada dibuka 13-19 Juni 2024.
"Pendaftaran melalui PPS di sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Kemudian untuk penelitian administrasi calon Pantarlih mulai Jumat 14 Juni 2024,” jelas Anggota KPU Grobogan Ngatiman.
Adapaun persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, lanjut Ngatiman, adalah setiap warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun saat mendaftar.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani.
“Kemudian tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir,” ujar Ngatiman.
Pengumuman pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 terpasang di papan informasi Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Grobogan. (Istimewa)
Sedangkan dokumen yang disertakan, yakni surat surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih. Lalu fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
Sertakan pula fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan yang bersangkutan bermaterei dan ditandatangani, dan daftar riwayat hidup.
Ada juga lanjut Ngatiman, tambahan dokumen untuk mantan anggota partai politik. Yakni surat keterangan tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Mengenai kebutuhan Pantarlih, menurut Ngatiman, setiap satu TPS 1 Pantarlih. Namun dalah hal 1 TPS jumlah pemilihnya lebih dari 400 pemilih, maka PPS dapat mengangkat 2 Pantarlih untuk TPS tersebut.
“Untuk Kabupaten Grobogan dalam Pilkada 2024 nanti ada 2.139 TPS (tempat pemungutan suara) sehingga kebutuhan Pantarlih adalah 4.181 orang,” kata Ngatiman.
Keberadaan Pantarlih, sambung Ngatiman, adalah membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih di lingkungan TPS pantarlih.
“Mengenai masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih, adalah mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” tambah Ngatiman. (*)
Editor : Arif F