Parah, Ditinggal Istrinya Merantau, Suami Lecehkan Anak Tirinya dari SD hingga SMK

Angga Rosa AD, Koran SI
Ilustrasi Pelecehan seksual (Foto: Pinterest)

SEMARANG - Seorang suami berinisial S (38) warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Ironisnya, ternyata perbuatan bejat pelaku telah lakukan sejak korban duduk dibangku kelas IV SD hingga SMK.

Perbuatan dari tersangka tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya, yang selama ini kerja merantau di Kalimantan yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Semarang pada Jumat (18/2/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaannya, tersangka ini telah mencabuli korban selama beberapa tahun. Tersangka bisa bebas melampiaskan nafsu setannya kepada korban lantaran istrinya kerja merantau di Kalimantan.

"Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK. Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka mengancam korban agar merahasiakannya," terang Kapolres.

Ternyata tersangka tidak hanya mencabuli anak tirinya saja, tetapi dia juga memfoto bagian kemaluan korban dengan kamera handphone dan digunakan untuk imajinasi seksnya.

Kapolres juga menjelaskan, dari pemeriksaan itu terungkap bahwa tersangka hampir setiap hari mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. "Karena takut dengan ancaman tersangka, korban pun selama ini merahasiakan perbuatan tersangka terhadap dirinya," ujarnya.

Sampai pada akhirnya korban tidak kuat lagi dengan perbuatah ayah tirinya tersebut dan ingin bercerita kepada ibunya. Korban pun lantas meminta ibunya untuk pulang. Setelah bertemu dengan ibunya, korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya.

Setelah mendengar cerita dari anaknya tersebut, ibu korban pun naik pitam dan melaporkan suaminya ke Polres Semarang. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.

Kini tersangka ditahan di Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Kapolres.

 

Editor : Aisyah Hasna Muffidah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network