Main Judi Karambol, Tjap Tji Kia, Domino, dan Qiu Qiu, 13 Pelaku Dikukut Polisi, Kasihan !!!

Langgeng Widodo
Main Judi Karambol, Tjap Tji Kia, Domino, dan Qiu Qiu, 13 Pelaku Dikukut Polisi

SOLO,iNewsMuria.id-Dalam Operasi Pekat Candi 2024 selama 20 hari, 6 hingga 25 Maret, aparat Polres Karanganyar menangkap pelaku judi di empat tempat terpisah.

Sebanyak 13 orang diamankan polisi, setelah mereka tertangkap basah bermain judi di tempat terpisah. Mulai dari judi karambol, Tjap Tji Kia, domino, hingga qiu qiu.

Meski karambol dan permainan kartu itu ada yang dilakukan di teras rumah pribadi dengan taruhan uang recehan, namun polisi tidak pandang bulu, para pelaku tetap ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana ringan.

TKP Kasus judi karambol di Dukuh Senden, Desa Jati, Kecamatan Jaten Karanganyar. Pelaku berinisial Y A, S, dan A P, semua warga Jaten. Ada pun barang bukti uang tunai Rp 114.000 dan satu papan karambol.

Judi kartu ceki/tjap tji kia, TKP Dukuh Banaran Kelurahan Jantiharjo, Karanganyar Kota. Pelaku inisial SN, laki-laki, 54 tahun sebagai bandar. Barang bukti berupa satu lembar kertas taruhan Tjap Tji Kia dan uang tunai Rp 472.000.

Judi Domino, TKP Desa Suruh Kecamatan Tasikmadu. Pelaku inisial SKO, SHO, SWO dan SGM sebagai pemain dan semua warga Tasikmadu, Barang  bukti uang tunai Rp 150.000 dan 1 set kartu domino. 

Judi Jenis Qiu Qiu, TKP di teras rumah di Kelurahan Popongan, Karanganyar. Pelaku Inisial BG, SKM, MD, SKM dan SGM, semua warga Kecamatan Karanganyar. Barang bukti, uang tunai Rp 2.100.000 dan kartu domino.

"Pasal yang disangkakan pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25," juta kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy dalam. press release di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, dalam Operasi Pekat Candi 2024, aparat Polres Karanganyar juga menindak dan menangkap tindak pidana lainya, yakni yndak pidana narkoba sebanyak lima kasus dengan lima orang tersangka.

Pelaku ARF (23), pengedar/penjual. TKP Karanganyar Kota (rumah tersangka), barang bukti 9 butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 6 butir kapsul Dolgesik 50 Tramadol hcl, dan uang tunai Rp.86.000.

Pelaku APN (21) pengedar/penjual, TKP Mojogedang (rumah tersangka). Barang 46 butir tablet Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, 25 butir Alprazolam 1 mg, 17 butir tablet Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg, 75 butir kapsul Dolgesik 50 Tramadol Hcl kapsul 50 mg, dan 64 butir tablet Hexymer tablet 2 mg, dan uang tunai Rp 150.000.

Pelaku BDU (37), penyalahguna, TKP Karanganyar (rumah tersangka), Barang Bukti satu plastik klip sabu 0,46 gram dan 1unit HP merk Redmi Note 5 Pro. Pelaku Inisial R (42) penyalahguna, TKP Jaten, Barang Bukti 1 plastik klip sabu 0,93 gram. 

Pelaku Inisial MAI (28) Pengedar, TKP Mojogedang, Barang Bukti kardus paket berisi 200 butir 0Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 50 butir tablet tramadol

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungka kasus pelanggaran dalam menjual minuman beralkohol tanpa ijin sebanyak 13 kasus, dengan 13 tersangka/pelaku.

Yakni inisial WRS, PYN, WSW, SP, MY, KP, TFH, KW, DK, FR, SY, ND, GBR usia rata-rata antara 27 tahun sampai 58 Tahun dan berdomisili di Karanganyar. Dari para pelaku berhasil diamankan berbagai jenis minuman beralkohol.

"Kita menangkap satu pelaku tindak pidana memperjual belikan bahan peledak atau bahan petasan atau bubuk mesiu dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. TKP di Malangjiwan, Colomadu. Pelaku seorang mahasiswa berinisial D dari Klaten," katanya.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network