Putusan MA, Hukuman Paul Terpidana Kasus Bulog Jadi 3 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta

Arif F
Terdakwa kasus penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog, Paul Christian mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pidana penjara terpidana kasus penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog, Paul Christian dari semula 1 tahun menjadi  tiga tahun  berdasar putusan Mahkamah Agung RI.

“Putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Maret 2023 pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Jaksa kemudian banding hingga kasasi di tingkat MA, dan putusan MA hukuman Paul Christian menjadi 3 tahun,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Kamis (26/10/2023).

Menurut Frengki, dengan putusan Pengadilan Tipikor Semarang tersebut Paul Christian sebenarnya bebas karena sudah menjalani  penahanan 1 tahun di Lapas Kelar II B Purwodadi. 

Sebab, lanjut Kasi Intel Kejaksaan Grobogan, Paul Christian telah ditahan di Lapas Purwodadi sejak Oktober 2022. Namun karena sudah ada putusan dari MA di mana hukumannya menjadi 3 tahun, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi.

“Sehingga dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka Paul Christian menjadi terpidana dan warga binaan selama dua tahun lagi di Lapas Purwodadi,” tegas Kasi Intel Frengki Wibowo.

Sebagaimana diketahui, Paul Christian yang berprofesi sebagai notaris ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Grobogan terkait kasus penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Mahayahan, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Kemudian yang bersangkutan, lanjut Frengki ditahan di Lapas Purwodadi pada Oktober 2022. Kemudian pada 13 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap terpidana Paul Christian.

Dalam amar putusannya yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara,  dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Sehingga jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, putusan Mahkamah Agung pada 3 Oktober 2023, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang. 

“Yakni menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp300 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Frengki Wibowo. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network