Cegah Kriminalitas di Kalangan Remaja, Unit PPA Polres Grobogan Gandeng Sejumlah Pihak

Arif F
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim memberikan pengarahan kepada siswa SMK Pembnas Purwodadi, Kamis (19/10/2023). (Arif F)

GROBOGAN, iNewsMuria.id – Tak ingin kecolongan kasus tawuran dan aksi perundungan di kalangan pelajar, Polres Grobogan melalui Unit PPA Satreskrim menggandeng sejumlah pihak di Kabupaten Grobogan untuk pencegahan.

Seperti kegiatan yang digelar SMK Pembangunan Nasional (Pembnas) Purwodadi, Kamis (19/10/2023), Polres menggandeng pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Jateng Wilayah IV, LBH Purwa Justicia dan Yayasan Indonesia Ramah Anak Grobogan.

Dengan mengusung tema, Sosialisasi Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Remaja dengan Memahami Nilai-Nilai Pancasila di dalam Kehidupan Sehari-Hari, kegiatan diikuti seluruh siswa di lapangan upacara SMK Pembnas.

Kanit PPA Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim menjelaskan, bahwa saat ini kenakalan remaja yang melanggar aturan hukum akan diproses hukum. Bahkan anak yang melakukan pelanggaran juga tetap akan ditindak melalui Unit PPA.

Untuk itu, lanjut Ipda Yusuf, tidak perlu ada geng-gengan di sekolah apalagi sampai tantang-tantangan di media sosial hingga berlanjut ke tawuran. Karena harus diingat, bahwa semua bersaudara.

“Jangan sampai ada tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal , dan seksual serta perundungan atau bullying di kalangan pelajar dan remaja. Bijak dalam bermedia sosial,” jelas Ipda Yusuf.


Siswa SMK Pembnas Purwodadi, Grobogan berfoto bersama dengan narsumber, Kamis (19/10/2023). (Arif F)

 

Direktur LBH Justicia Yunita sebagai narasumber lainnya menjelaskan latar belakang kenapa pihaknya bersama Polres Grobogan menggelar kegiatan tersebut. Diawali ketika ia masuk ruang Unit PPA melihat barang bukti sajam.

“Ketika saya tanyakan itu barang bukti tawuran pelajar. Kontan muncul ide untuk menggelar sosialisasi ini guna pencegahan, dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila,” kata Yunita.

Semua tindak kriminalitas baik di kalangan remaja maupun pelajar tetap ada konsekuensinya. Bagi yang belum 18 tahun namun terlibat atau pelaku tindak kriminalitas maka yang bersangkutan, lanjutnya, disebut anak berhadapan dengan hukum.

“Jadi semua tidak hanya tawuran, tapi bullying, kekerasan seksual, kekerasan verbal, termasuk membawa senjata tajam tetap ada ancaman hukumannya,” papar Yunita.

Sementara dari Yayasan Indonesia Ramah Anak Taufik mengatakan semua harus saling menjaga apalagi jika memahami nilai-nilai Pancasila tentu akan mencegah tindak kekerasan di lingkungan sekolah masing-masing.

Sedang perwakilan dari Cabang Disdik Jateng Wilayah IV, Agus Rumanto mengajak para siswa untuk menjaga keimanan dan ketaqwaan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap perbuatan di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

Terpisah Kepala SMK Pembnas Wudakir mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pihak yang telah menggelar sosialisasi guna mencegah kenakalan dan kriminalitas di kalangan pelajar dan remaja.

“Semoga dengan penyuluhan dan sosialisasi ini bermanfaat untuk para siswa. Sehingga ke depannya bisa lebih berhati-hati dalam bertindak dan jangan sampai melanggar hukum,” tambah Wudakir. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network