GROBOGAN, iNewsMuria.id – Tindaklanjuti aduan masyarakat dan permintaan advokasi terkait pelayanan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) anggota Komisi II DPR RI Riyanta melakukan sidak ke Kantor BPN Kabupaten Grobogan, Jumat (6/10/2023).
Rinyanta langsung meninjau pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan dalam inspeksi mendadak. Anggota Komisi II DPR RI itu bertanya kepada beberapa pegawai di loket pelayanan.
“Saya ke sini karena adanya aduan dari masyarakat bahwa ada PPAT yang kinerjanya lambat, padahal berkas-berkas sudah diterima. Bahkan ada yang sampai beberapa tahun prosesnya,” jelas Riyanta di Kantor BPN Grobogan.
Standar pelayanan publik tentang pertanahan menurut Riyanta, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010. Mengatur biaya, jangka waktu proses pengurusan akta tanah
“Saya meminta Kepala Kantor BPN Grobogan untuk menegur atau memberikan peringatan kepada PPAT yang kinerjanya tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Riyanta yang ditemui Kepala BPN Grobogan Siti Aisyah.
Dalam kesempatan tersebut, Riyanta juga meminta nilai pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) di Grobogan yang 5 persen tidak dipukul rata. Namun disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
“Kalau bisa merekonstruksi peraturan BPHTB, angkanya kisaran 1-2 persen, kemudian masyarakat miskin bisa dibebaskan atau nol persen,” tambahnya.
Sementara Kepala BPN Siti Aisyah mengatakan, BPN rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT melalui Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD). Mengenai kinerja PPAT yang kurang baik, masyarakat bisa mengadukan ke BPN Grobogan.
“Silahkan masyarakat bisa mengadukan terkait pelayanan melalui Halo Kakan Grobogan melalui WA di nomor 0823 2088 8815, ada pula kotak aduan di Kantor BPN Grobogan,” jelasnya.
Sebenarnya lanjut Siti, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tanpa melalui PPAT. Karena BPN Grobogan menyediakan layanan prioritas bagi masyarakat yang ingin mengurus sendiri sertifikat tanah.
“Memang akta tanah yang dibuat PPAT menjadi syarat pembuatan sertifikat tanah, tapi jika ingin mengurus langsung silahkan karena ada layanan prioritas di BPN,” ujarnya. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait