KUDUS,iNewsMuria.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kabupaten Grobogan tertinggi dalam tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti total tunggakan peserta PBPU Mandiri dari Kabupaten Grobogan nilainya mencapai Rp79,995 miliar dengan jumlah 104.640 jiwa.
“Total tunggakan hingga Agustus 2023 mencapai Rp170,998 miliar, di mana dari Kabupaten Grobogan mencapai Rp79,995 miliar,” jelas Heni di depan awak media pada Media Gathering di Kudus, Senin (18/9/2023).
Tunggakan senilai Rp170,998 miliar tersebut, lanjut Heni, berasal dari 217.861 peserta JKN di tiga kabupaten yang berada dalam lingkup BPJS Kesehatan Cabang Kudus. Yakni Kudus, Jepara dan Grobogan.
Adapun rinciannya, tambah Heni, di Kabupaten Grobogan tunggakan iuran sebesar Rp79,995 miliar (104.640 jiwa), Jepara sebesar Rp55,048 miliar (71.883 jiwa) dan Kabupaten Kudus sebesar Rp35,953 miliar (41.338 jiwa).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni menyampaikan, bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan cakupan peserta JKN di wilayah kerja Kabupaten Kudus, Jepara dan Kabupaten Grobogan.
“Kepesertaan tertinggi ada di Kabupaten Kudus yakni 856.893 peserta (98,32 persen), Jepara sebanyak 1.067.584 peserta (84,89 persen) dan Grobogan sebanyak 1.234.991 peserta (81,94 persen),” kata Heni.
Dengan adanya tunggakan iuran tersebut, BPJS Kesehatan tambahnya, telah memberikan kemudahan peserta melalui program Rehab atau rencana pembayaran iuran bertahap untuk penyelesaian tunggakan.
Melalui program ini peserta segmen PBPU dan bukan pekerja (BP) mandiri yang memiliki tunggakan iuran diberi kemudiahan dan keringanan dalam melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar peserta JKN bisa mengangsur tunggakan, menurut Heni, yakni memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (empat hingga 24 bulan). Bisa mengurus melalui aplikasi Mobile JKN.
Pendaftaran program Rehab lanjut Heni, dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali Februari sampai tanggal 27. Kemudian maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
“Ada 2.171 KK peserta JKN yang telah memanfaatkan program rehab. Dari jumlah itu peserta aktif sebanyak 866 KK (39,89 persen) dan nonaktif sebanyak 1.305 KK (60,11 persen),” ujar Heni. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait