Gelapkan Motor Milik Warga Grobogan, Residivis Asal Kudus Dibekuk Polisi

Arif F
Tempat kejadian perkara (TKP) penggelapan sepeda motor di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.(Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Gelapkan sepeda motor milik warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, seorang residivis asal Desa Golantepus, Mejobo, Kabupaten Kudus dibekuk polisi.

Informasi yang dihimpun, Rabu (12/2/2023) menyebutkan pelaku NA (23) alias Tepos alias Keplek ditangkap di dekat SPBU Undaan, Kabupaten Kudus. Pelaku ditangkap setelah menggelapkan motor milik Mk (32) warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (8/7/2023) malam saat korban diajak pelaku ke Kabupaten Blora untuk membeli sepeda motor.

Korban kemudian bersama pelaku berangkat ke Blora dari indekos pelaku di Desa Tambakselo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam K 2572 CRF milik korban.

"Korban memboncengkan pelaku. Namun belum jauh dari tempat kos pelaku topi yang dipakai korban jatuh di jalan dan meminta pelaku untuk putar arah untuk mengambil topi sekaligus dompet dan ponsel milik korban yang tertinggal," kata Kapolsek Wirosari, Rabu (12/7/2023).

Sesampainya di depan indekos milik pelaku, korban turun dari motor sedangkan pelaku masih berada diatas sepeda motor dengan kondisi masih menyala. Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban akan mengambil topi dan kembali ke indekos.

‘’Setelah mengambil dompet dan ponsel, korban menunggu pelaku hingga 30 menit, tetapi pelaku tidak kembali. Korban juga mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi tidak aktif,’’ jelas AKP Muri.

Kejadian tersebut, kemudian diberitahukan kepada SA (37) warga Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan yang juga mengenal pelaku. SA juga mencoba menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak dibalas. Karena pelaku tak kunjung mengembalikan, korban melapor ke polisi.

‘’Setelah dilakukan penyelidikan polisi kemudiah menangkap pelaku di dekat SPBU Undaan, Kabupaten Kudus,’’ ungkap Kapolsek Wirosari AKP Muri.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di wilayah Kabupaten Kudus. 

‘’Aksi pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,’’ jelas AKP Muri. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network